Sukabumi Update

Kominfo Tekankan Facebook dkk Segera Daftar PSE Jika Tak Mau Dianggap Ilegal

SUKABUMIUPDATE.com - Sebelumnya diberitakan bahwa kewajiban mendaftar bagi PSE (penyelenggara sistem elektronik) asing maupu lokal di Indonesia seperti Facebook, Instagram, Tiktok dan sebagainya diatur dalam Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Kominfo No 10 Tahun 2021 atas Perubahan Peraturan Menteri Kominfo No 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Berdasarkan kedua aturan itu, penyelenggara sistem elektronik lingkup privat, baik domestik maupun asing, harus mendaftar paling lambat enam bulan setelah OSS RBA Kominfo beroperasi efektif pada 21 Januari lalu.

Dengan kata lain, berdasarkan aturan itu, tenggat waktu pendaftaran PSE privat berakhir pada 20 Juli 2022.

Baca Juga :

Melansir dari Suara.com, Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G. Plate mendorong para penyelenggara sistem elektronik (PSE) seperti Facebook, Google dkk untuk mendaftarkan ke situs Kominfo. Jika tidak, operasi mereka bisa dianggap ilegal.

"Kami mendorong agar seluruh PSE yang berjumlah lebih dari 4.000 di Indonesia ini, baik PSE domestik maupun PSE global, untuk melakukan pendaftarannya, sebagaimana yang diamanatkan oleh perundang-undangan nasional kita," kata Plate dalam konferensi pers di Kantor Kominfo, Senin (27/6/2022).

"Saya ingin menekankan apabila terjadi adanya kealpaan yang melakukan pendaftaran, tentu PSE tersebut menjadi tidak terdaftar. Kalau dia tidak terdaftar dan masih melakukan operasi itu sama dengan operasi secara tidak legal," sambung dia.

Ia mengatakan, pemerintah ingin seluruh PSE di Indonesia ini bisa beroperasi secara legal. Untuk itulah ia mengajak para perusahaan untuk berinisiatif melakukan pendaftaran.

"Apalagi pendaftaran saat ini sudah sangat dimudahkan. Setiap pendaftar itu dilakukan melalui online single submission (OSS) yang sudah tersedia," tutur dia.

photo(lustrasi) Pendiri Facebook Mark Zuckerberg - (via: tmz.com)</span

"Jangan sampai nanti kealpaan dalam melakukan pendaftaran memaksa Kominfo untuk menegakkan aturan," tegas dia.

Ia menilai kalau sanksi yang berupa pemblokiran itu tidak baik bagi iklim usaha. Demi menjaga iklim usaha yang sehat, ia meminta perusahaan-perusahaan teknologi nasional dan global itu segera mengambil inisiatif untuk melakukan pendaftaran.

"Demi menjaga iklim usaha yang sehat, sekali lagi saya minta pada perusahaan-perusahaan teknologi, baik teknologi nasional maupun teknologi global seperti Google, Twitter, Facebook, segera mengambil inisiatif untuk melakukan pendaftaran," ajak dia.

"Jangan menunggu sampai dengan batas waktu itu berakhir, karena begitu batas waktu itu berakhir maka tentu kategori berubah menjadi perusahaan yang tidak terdaftar di Indonesia. Dan itu akan berimplikasi yang sangat tidak sehat bagi dunia usaha di bidang digital Indonesia," pungkasnya.

SUMBER: SUARA.COM

Editor : Dede Imran

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI