Sukabumi Update

Terapkan Aturan OJK, BPR Sukabumi Mulai Uji Coba Fintech

SUKABUMIUPDATE.com - Terhitung sejak pertengahan Oktober 2022, Perumda BPR Sukabumi telah melakukan uji coba penggunaan Teknologi Keuangan atau disebut Financial Technology (Fintech).


Dengan Fintech maka mekanisme transaksi keuangan yang dijalankan BPR Sukabumi menjadi lebih spesifik. Terpenting lagi layanan keuangan oleh bank milik Pemda Kabupaten Sukabumi itu semakin cepat dan mudah di akses oleh masyarakat luas.


Penerapan sistem teknologi keuangan pada BPR Sukabumi tersebut berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 mengenai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).


Direktur Umum BPR Sukabumi, Wibowo Hadikusumah menerangkan uji coba penerapan fintech ini akan berlangsung hingga akhir tahun mendatang.


Dalam uji coba fintech tersebut BPR telah bekerjasama dengan salah satu perusahaan yang telah direkomendasikan OJK.


"Untuk tahap uji coba ini, kami sudah menyiapkan formulir transaksi digital yang berfungsi untuk berbagai jenis transaksi. Diantaranya pengajuan pinjaman modal atau kredit serta pengajuan setoran uang" jelas Wibowo atau akrab disapa Bowo.


Menurut dia, formulir transaksi digital tersebut sangat mudah di akses oleh masyarakat, melalui aplikasi maupun laman website.


Bowo berharap dengan penggunaan teknologi keuangan ini, cakupan layanan BPR Sukabumi bisa menjadi lebih luas. 


"Dengan fintech masyarakat bisa mengakses layanan kami hanya melalui telepon genggam atau perangkat komputer" ungkap Bowo.


#SHOWRELATEBERITA

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI