Sukabumi Update

Cara Daftar Nikah Lewat SIMKAH, Simak ya! Terutama yang Sudah Punya Calon

SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Agama melalui Kantor Urusan Agama (KUA) menyediakan layanan berbasis digital untuk melayani daftar nikah secara online melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah yang disingkat SIMKAH.

Dilansir dari Suara.com, merangkum situs yogyakartakota.kemenag.go.id, mendaftarkan pernikahan secara online lebih praktis karena cukup dengan mengakses laman SIMKAH baru di simkah4.kemenag.go.id.

“Masyarakat bisa mendaftar nikah lewat Simkah. Layanan berbasis digital ini lebih mudah dan praktis,” kata Kepala Subdit Mutu Sarana, Prasarana, dan Sistem Informasi Ditjen Bimas Islam Kemenag, Jajang Ridwan.

Hampir semua KUA di seluruh kecamatan di Indonesia sudah terintegrasi dengan SIMKAH, sehingga calon pengantin hanya perlu melengkapi beberapa dokumen sebagai persyaratan administrasi. 

Salah satu persyaratannya adalah calon pengantin harus membuat atau mendaftar Surat Rekomendasi Nikah di KUA untuk mendapat nomor di Surat Rekomendasi Nikah yang nantinya harus diinput ke SIMKAH.

Cara Daftar Nikah Lewat SIMKAH

Menyiapkan Dokumen Daftar Nikah, meliputi:

  1. N1 – Surat Pengantar Nikah dari Kelurahan/Desa
  2. N3 – Surat Persetujuan Mempelai
  3. N5 – Surat Izin Orang Tua jika calon pengantin berumur di bawah 21 tahun
  4. Surat Izin Komandan jika calon pengantin adalah TNI atau POLRI
  5. Surat Akta Cerai jika calon pengantin sudah bercerai
  6. Surat Akta Kematian jika calon pengantin duda atau janda yang ditinggal mati
  7. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila: Calon Suami Kurang dari 19 Tahun, Calon Istri Kurang dari 19 Tahun, Izin Poligami
  8. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA
  9. Pasphoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar
  10. Pasphoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar
  11. Fotocopy KTP
  12. Fotocopy Kartu Keluarga
  13. Fotocopy Akta Kelahiran
  14. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan jika pernikahan dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin.

Daftar Akun SIMKAH

  1. Masuk ke laman simkah4.kemenag.go.id
  2. Pilih menu 'Buat Akun SIMKAH' dengan email yang masih aktif
  3. Sistem akan mengirim kode OTP ke email yang telah didaftarkan
  4. Memasukkan kode OTP yang telah dikirim ke email

Daftar Nikah Online

  1. Masuk ke akun SIMKAH
  2. Klik ‘Daftar Nikah’ di dashboard akun SIMKAH
  3. Masukkan Nomor Daftar Nikah dan Nomor Rekomendasi Nikah
  4. Memilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah, seperti Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, tanggal dan jam pelaksanaan 
  5. Memasukkan data calon suami dan calon istri
  6. Memasukkan data kedua orang tua calon suami dan calon istri serta wali nikah
  7. Mengunggah dan melengkapi dokumen, nomor telepon dan alamat email
  8. Mengunggah foto dan mencetak bukti pendaftaran nikah.

Itulah cara daftar nikah lewat SIMKAH. Semoga informasi ini bermanfaat.

#SHOWRELATEBERITA

Sumber: Suara.com/Rima Suliastini

Editor : Dede Imran

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI