Sukabumi Update

Mudah! Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan Secara Online, Bisa Pakai WhatsApp

Cek Tagihan BPJS Kesehatan dengan WhatsApp Chika (Sumber : SU)

SUKABUMIUPDATE.com - BPJS Kesehatan mulai marak diperbincangkan publik usai Kebijakan PPKM resmi dicabut oleh Presiden Jokowi.

Kabar Sistem Pembiayaan Pasien COVID-19 lah yang menjadi alasan BPJS kembali disoroti khalayak umum.

Namun, dilematis kembali muncul bagi pengguna BPJS Kesehatan yang mengalami tunggakan, entah karena jarang dipakai atau justru tidak ingat membayar.

Mengutip Tempo.co, ada beberapa cara untuk mengecek apakah kamu memiliki Tagihan iuran BPJS Kesehatan atau tidak.

Berkat kemajuan era digital, kini pelanggan BPJS Kesehatan tidak perlu repot-repot datang ke Kantor Cabang.

Berikut Cara Mengecek Tagihan BPJS Kesehatan secara Online melalui aplikasi, situs resmi dan layanan e-commerce. Yuk Simak!

Baca Juga: Apa Itu INA-CBGs? Sistem Pembiayaan Pasien COVID-19 Pasca PPKM Dicabut

  • Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan melalui SMS

1. Buka aplikasi pesan di ponsel Anda dan buat pesan baru.

2. Ketik: TAGIHAN (spasi) Nomor Kartu BPJS Kesehatan Anda. Contoh: TAGIHAN 0123456789.

3. Kirim pesan tersebut ke nomor 0877-7550-0400.

4. Tunggu balasan yang berisi nomor kartu BPJS Kesehatan serta jumlah tagihan yang harus Anda bayarkan.

  • Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan melalui WhatsApp Chika

WhatsApp Chika adalah layanan yang memungkinkan peserta mengetahui informasi terkait kepesertaan BPJS Kesehatan dengan melakukan personal chat admin di kontak 0811-8750-400.

1. Kirim pesan dengan isi apa saja ke Chika.

2. Chika akan membalas dengan memberikan informasi nomor layanan.

3. Balas dengan kirimkan angka ‘2’ untuk cek tagihan iuran.

4. Masukkan nomor kartu BPJS Kesehatan atau NIK KTP Anda.

5. Masukkan tanggal lahir Anda sesuai format yang diminta.

6. Chika akan memberikan rincian mengenai jumlah tunggakan kepesertaan BPJS Kesehatan Anda.

Baca Juga: Penting Diketahui, Ini Daftar 144 Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Selain SMS dan WhatsApp, cara cek Tagihan BPJS Kesehatan juga bisa dilakukan dengan memanfaatkan aplikasi JKN, E-Commerce dan website resmi BPJS Kesehatan.

  • Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan melalui Aplikasi JKN

1. Unduh aplikasi JKN di Playstore atau Appstore.

2. Masuk ke akun Anda. Jika belum memiliki akun, lakukan registrasi akun kepesertaan BPJS Kesehatan Anda dengan mengisi nomor identitas, password, dan kode captcha untuk verifikasi.

3. Pilih menu ‘Tagihan’.

4. Pilih opsi ‘Premi’. Sistem secara otomatis akan menampilkan jumlah tunggakan BPJS Kesehatan yang harus Anda lunasi.

  • Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan melalui E-Commerce

Saat ini, banyak aplikasi e-commerce yang dapat digunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan. Aplikasi E-commerce yang dimaksud misalnya Shopee, Tokopedia, Dana, Ovo, Gojek dan lain-lain.

Pembayaran tagihan BPJS Kesehatan melalui e-commerce juga menawarkan manfaat untuk mengecek jumlah tunggakan yang harus dibayar.

1. Buka aplikasi E-Commerce.

2. Pilih menu ‘Top Up dan Tagihan’.

3. Pilih BPJS.

4. Masukkan nomor kartu BPJS Kesehatan Anda.

5. Klik ‘Cek Tagihan’. Jumlah tunggakan BPJS Kesehatan Anda pun akan ditampilkan oleh sistem.

Baca Juga: RSUD Syamsudin SH Sukabumi Launching MRI, Apakah Biaya Ditanggung BPJS?

  • Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan Melalui Website BPJS Kesehatan

Cara cek Tagihan BPJS Kesehatan yang terakhir adalah dengan mengakses situs resmi BPJS Kesehatan. Berikut caranya:

1. Kunjungi situs resmi BPJS Kesehatan di bpjs-kesehatan.co.id.

2. Pilih menu ‘Cek Iuran BPJS Kesehatan’.

3. Lengkapi data yang diperlukan, seperti nomor kartu BPJS Kesehatan, tanggal lahir, dan kode captcha pada gambar.

4. Klik menu ‘Cek’ dan data tunggakan iuran BPJS Kesehatan Anda pun akan keluar.

SUMBER: TEMPO.CO | RADEN PUTRI

Editor : Nida Salma

Tags :
BERITA TERKAIT