Sukabumi Update

5 Aplikasi Cek Pajak Kendaraan Bermotor, Ketahui Tanggungan Cukup dari HP

Ilustrasi. Cek pajak kendaraan bermotor saat ini bisa menggunakan aplikasi sehingga tidak perlu datang ke kantor SAMSAT | Foto: Unplash/Luis Villasmil

SUKABUMIUPDATE.com - Setiap pemilik kendaraan bermotor pastinya akan dikenai pajak kendaraan bermotor yang merupakan pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.

Pembayaran pajak kendaraan bermotor sendiri dibagi menjadi dua jenis yaitu pajak yang dibayar setiap tahun dan pajak yang dibayar setiap lima tahun sekali. Pajak lima tahunan ini umumnya akan ditandai dengan pergantian pelat nomor kendaraan dan STNK.

Pajak kendaraan bermotor akan berbeda besarannya tergantung dari jenis dan kapasitas mesin kendaraan itu sendiri.

Lalu bagaimana cara mengetahui besaran pajak kendaraan bermotor? Dengan seiring berkembangnya teknologi, saat ini jika ingin mengetahui besaran pajak, kita hanya perlu mengeceknya lewat aplikasi secara online.

Baca Juga: 5 Cara Mencegah Perut Buncit Agar Tampil Lebih PD, Yuk Simak!

Ada beberapa aplikasi yang bisa digunakan untuk mengetahui berapa jumlah pajak kendaraan yang harus dibayarkan. Berikut aplikasi cek pajak kendaraan bermotor seperti dikutip dari Suara.com.

1. Melalui Samsat Online

Aplikasi ini berfungsi untuk melakukan pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

Samsat Online mengakomodasi semua data kendaraan bermotor yang dimiliki Polri dan Pold

Baca Juga: Data Kendaraan Akan Dihapus Permanen Jika Nunggak Pajak STNK 2 Tahun

a di setiap provinsi. Data ini terintegrasi dengan data induk kependudukan yang dimiliki Dirjen Dukcapil Kemendagri.

2. Melalui Cek Pajak Kendaraan

Cek Pajak Kendaraan merupakan aplikasi yang dapat membantumu mengecek status pajak hanya dengan memasukkan plat nomor kendaraan. Dengan demikian, kamu tidak perlu bingung untuk menentukan berapa besaran uang yang harus dikeluarkan untuk membayar pajak kendaraan bermotor.

Meski terdengar canggih, sayangnya pemakaian aplikasi ini belum merata di semua daerah di Indonesia. Aplikasi baru bisa digunakan untuk mengecek kendaraan di daerah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta, Riau, Sumatera Barat, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Barat.

Baca Juga: Profil dan Biodata Safira Maharani, Anak Kang Mus di Sinetron Preman Pensiun

Pengecekan ini akan memberimu informasi mendetail mengenai jumlah yang harus dibayarkan dan waktu masa berlaku STNK berakhir.

3. Lewat Cek Pajak Motor Mobil

Aplikasi satu ini juga bisa membantumu untuk mengetahui nominal pajak kendaraan yang harus dibayarkan. Selain itu, aplikasi juga akan melacak pemilik kendaraan beserta alamatnya dengan memasukkan nomor polisi yang tertera dalam STNK.

Baca Juga: Jadwal Persib Februari 2023, Tiga Big Match Termasuk Lawan PSM dan Bali United

4. Menggunakan Aplikasi Sambara

Sambara merupakan aplikasi untuk mengetahui jumlah dan status pajak kendaraan khusus bagi pengguna di Provinsi Jawa Barat. Lewat aplikasi ini kamu juga bisa mengetahui lokasi-lokasi Samsat di seluruh wilayah di Jawa Barat. Kamu juga bisa membayar pajak secara online.

Caranya pun cukup mudah. Kamu tinggal memasukkan plat nomor kendaraan dan seluruh informasi akan muncul lewat aplikasi ini.

Baca Juga: Mengintip Lokasi Rest Area di Lintasan Tol Bocimi Seksi III Sukabumi

5. Sakpole E-Samsat Jateng

Sama seperti aplikasi Sambara, aplikasi Sakpole E-Samsat Jateng juga membantu membayar pajak kendaraan bermotor online. Hanya saja aplikasi ini terbatas bagi pemakai kendaraan bermotor di Jawa Tengah.

Lewat aplikasi ini kamu akan terbantu untuk membayar pajak secara online dan mengetahui informasi kendaraan. Selain itu aplikasi yang sama juga menyediakan informasi mengenai status kendaraan, nilai jual kendaraan, dan lokasi Samsat terdekat.


Sumber: Suara.com/Nadia Lutfiana Mawarni

Editor : Dede Imran

Tags :
BERITA TERKAIT