Sukabumi Update

Berlaku Mulai 1 Maret, Cara Beli Solar Subsidi Pakai QR Code MyPertamina

Ilustrasi. Cara beli solar subsidi pakai QR Code perlu diketahui mengingat kebijakan tersebut mulai diberlakukan 1 Maret 2023 | Foto: Freepik/prostooleh

SUKABUMIUPDATE.com - PT Pertamina (Persero) mulai memberlakukan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) solar subsidi di setiap SPBU menggunakan QR Code dari aplikasi MyPertamina.Kebijakan tersebut mulai berlaku hari ini, Rabu, 1 Maret 2023.

Sebelumnya telah dilakukan uji coba kebijakan tersebut yang berlangsung dari 26 Januari sampai 6 Februari 2023 lalu dan dilakukan di 193 wilayah, dimana SPBU mulai menerapkan syarat aplikasi QR code untuk pembelian bahan bakar minyak bersubsidi (BBM) jenis solar.

Pemerintah memberlakukan kebijakan QR Code MyPertamina untuk pembelian Solar bersubsidi agar subsidi BBM tepat sasaran.

Baca Juga: Daftar Harga Jeep Rubicon Bekas dan Baru 2023, Mobil yang Viral di Media Sosial

Melansir dari Tempo.co, pembatasan pembelian Solar bersubsidi di SPBU tersebut berdasarkan Peraturan Kepala BPH Migas Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis BBM Tertentu.

Peraturan tersebut mengatur batas maksimal pembelian BBM Solar bersubsidi untuk mobil roda empat adalah 60 liter per hari, angkutan umum orang atau barang roda empat maksimal 80 liter per hari, dan angkutan umum orang atau barang roda enam maksimal 200 liter per hari.

Pengemudi mobil yang belum terdaftar di MyPertamina hanya diperbolehkan mengisi Solar bersubsidi maksimal 20 liter sehari.

Berikut cara membeli BBM Solar bersubsidi atau Biosolar menggunakan QR Code MyPertamaina;

Baca Juga: Jadwal Lengkap 9 Laga Sisa PSM Makassar di Liga 1, Misi Berat Jaga Puncak Klasemen

  1. Siapkan QR Code yang telah didapatkan dari website subsiditepat.mypertamina.id
  2. Tunjukkan QR Code tersebut kepada operator SPBU (Bisa melalui HP atau yang sudah dicetak)
  3. Isi Solar subsidi sesuai dengan kendaraan yang berlaku
  4. Lakukan pembayaran menggunakan metode tunai (cash) atau non-tunai (kartu kredit/debit).

Sumber: Tempo.co/Han Revanda Putra

Editor : Dede Imran

Tags :
BERITA TERKAIT