Sukabumi Update

6 Negara Termasuk Uni Eropa yang Melarang TikTok, Simak Alasannya

6 Negara Termasuk Uni Eropa yang Melarang TikTok, Simak Alasannya. | (Sumber : Pixabay.com/antonbe.)

SUKABUMIUPDATE.com - TikTok adalah salah satu aplikasi yang populer dan banyak digunakan oleh setiap lapisan kalangan. Aplikasi TikTok menjadi sangat hits karena penggunanya dapat membagikan video yang nantinya dapat ditonton oleh banyak orang.

Akan tetapi, aplikasi TikTok saat ini penggunaanya dilarang hingga diblokir di sejumlah negara. Aplikasi TikTok mendapat pengawasan global karena dikhawatirkan dapat mengancam keamanan dan mengancam moralitas pada generasi muda.

Salah satu alasan TikTok mendapat pengawasan global lantaran beberapa negara khawatir. Pasalnya, seperti dilansir Gadgets Now, pemilik aplikasi tersebut adalah ByteDance, perusahaan asal China.

Baca Juga: Korban Hipnotis, Tukang Siomay di Cianjur Tinggalkan Dagangan Demi Antar Pelaku ke Sukabumi

Mengutip Tempo.co, pemerintah di seluruh dunia khawatir Beijing mungkin menggunakan TikTok untuk propaganda. Antara lain mengumpulkan informasi pengguna dan menyebarkan narasi pro China, serta ihwal berita palsu.

6 Negara dan Uni Eropa Melarang TikTok

1. India

Tetangga dekat China, India adalah satu dari beberapa negara yang melarang TikTok. Negaranya Draupadi Murmu itu memblokir keras aplikasi yang populer di kalangan anak muda ini sejak Juni 2020.

Baca Juga: IRT Jadi Tersangka Kasus Investasi Bodong di Sukabumi, Korban Sementara 60 Orang

Alasan pelarangan, pemerintah India khawatir dan menuduh TikTok dapat mengancam keamanan dan integritas negara. TikTok telah menutup operasinya di India.

2. Afghanistan

TikTok juga sepenuhnya dilarang di Afghanistan. Pelarangan itu sejak 2021 oleh Taliban. Mereka melakukan itu dengan alasan mencegah “penyesatan” terhadap generasi muda. Pelarangan itu bersamaan dengan PUBG.

Namun larangan tersebut belum berlaku sepenuhnya. TikTok dikabarkan masih dapat diakses di sana. Taliban tak mampu membendung TikTok.

3. Pakistan

Mengutip Aljazeera, Pakistan juga pernah memblokir TikTok pada Maret 2021. Pengadilan Pakistan memerintahkan pelarangan aplikasi atas dugaan memuat konten cabul. Pelarangan itu adalah kedua kalinya di sana dalam waktu kurang dari enam bulan.\

Baca Juga: 2 Jembatan Penghubung Sukabumi Bogor Longsor, Potensi Kemacetan Hingga Gagal Mudik

Namun sepuluh hari berselang, mereka mencabut larangan. Pihak berwenang Pakistan telah diyakinkan oleh manajemen TikTok bahwa mereka akan memblokir semua akun yang terlibat dalam menyebarkan kecabulan dan amoralitas.

4. Taiwan

Akhir tahun lalu, Desember 2022, Taiwan mengumumkan pelarangan terhadap aplikasi TikTok. Larangan itu buntut kekhawatiran terhadap keamanan informasi dan komunikasi negara. Biro Investigasi Federal atau FBI Amerika Serikat memperingatkan bahwa Tik Tok menghadirkan masalah keamanan nasional.

Pemerintah China mungkin memanipulasi algoritme rekomendasinya. Pakar bisnis Taiwan Hsieh Chin juga secara blak-blakan mengatakan bahwa TikTok adalah pendorong besar kehancuran Taiwan.

5. Amerika Serikat

Pemerintah AS telah melarang penggunaan aplikasi TikTok pada perangkat yang disediakan oleh pemerintah federal. Hal ini juga buntut kekhawatiran atas keamanan nasional terkait perusahaan induk aplikasi di China, ByteDance.

Baca Juga: Mau Daftar CPNS 2023? Simak Kembali Syarat Dokumen dan Format Berkasnya

Ada kekhawatiran bahwa pemerintah China dapat mengeksploitasi TikTok untuk mendapatkan akses ke perangkat dan mendapatkan informasi tentang pengguna Amerika.

6. Uni Eropa

Sebagai langkah pengamanan, cabang eksekutif Uni Eropa telah melarang karyawan menginstal TikTok di ponsel mereka. Negara-negara termasuk Swedia, Denmark dan banyak lagi.

Larangan Komisi Eropa itu telah diunggah pada 23 Februari 2023. Pernyataan dalam situs web Komisi Eropa menjelaskan, larangan bertujuan untuk melindungi dari ancaman dan tindakan keamanan siber.

“Yang bisa dieksploitasi untuk serangan siber terhadap lingkungan korporat Komisi. Perkembangan keamanan platform media sosial lainnya juga akan terus ditinjau.”

7. Kanada

Kanada juga resmi melarang TikTok di semua perangkat dan ponsel milik pemerintah per 27 Februari 2023. Larangan tersebut didasarkan pada kekhawatiran keamanan data. Itu adalah buntut seiring meningkatnya kecurigaan pemerintahan di Barat. TikTok dicurigai dipakai China demi mengambil data pribadi para pengguna.

Baca Juga: 7 Mitos Bunga Wijaya Kusuma, Datangkan Jodoh Hingga Kesayangan Nyi Roro Kidul

“Efektif pada Selasa ini, aplikasi TikTok akan dihapus dari semua perangkat ponsel yang dikeluarkan pemerintah. Pengguna juga tidak akan dapat mengunduh aplikasi tersebut di masa depan,” bunyi pernyataan Pemerintah Kanada

Sumber: Tempo.co (Hendrik Khoirul Muhid)

Editor : Ikbal Juliansyah

Tags :
BERITA TERKAIT