Sukabumi Update

TikTok Shop Resmi Ditutup Hari Ini, Pembeli dan Penjual Tak Bisa Lagi Bertransaksi

TikTok Shop Resmi Ditutup Hari Ini, Pembeli dan Penjual Tak Bisa Lagi Bertransaksi (Sumber : Unplash)

SUKABUMIUPDATE.com - TikTok Shop di Indonesia resmi ditutup mulai hari ini, Rabu (4/10/2023) pukul 17.00 WIB. Dengan ditutupnya fitur tersebut, kini TikTok tidak akan lagi bisa memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam aplikasi, namun masih bisa digunakan untuk promosi.

Melansir dari Tempo.co, berdasarkan pantauan Tempo, layanan dalam aplikasi TikTok itu sudah tidak lagi menampilkan produk-produk yang dijual. Fitur live shopping juga sudah tidak ada lagi.

Di halaman muka TikTok Shop masih terlihat berbagai kategori seperti produk beauty, womenswear, electronics, muslim fashion, accessories, dan lainnya. Namun seluruh halaman kategori tersebut tertulis, "Something went wrong. Tap to try again."

Baca Juga: Luhut Binsar Bertemu CEO Tiktok, Ada Harapan Buat TikTok Shop?

Tetapi laman TikTok Shop masih menampilkan halaman yang berisi daftar transaksi yang telah berlangsung. Sehingga, transaksi yang masih berproses atau dalam tahap pengiriman produk masih bisa dilihat oleh pengguna TikTok Shop.

Sebelumnya, TikTok Indonesia telah menyatakan akan menutup layanan TikTok Shop untuk memenuhi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Pemerintah melarang TikTok Shop atau social commerce lainnya berjualan dengan alasan untuk melindungi UMKM. TikTok pun akhirnya menyatakan tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia. Perusahaan asal Cina tersebut menuturkan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah Indonesia ihwal langkah dan rencana TikTok Indonesia ke depan.

Baca Juga: Merusak Harga, Praktik Curang TikTok yang Bikin Geram Pemerintah dan Pedagang

"Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia," kata TikTok Indonesia, Selasa, 3 Oktober 2023.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim menyatakan TikTok Indonesia per 3 Oktober 2023 belum mengajukan izin sebagai platform niaga elektronik e-commerce. Sehingga, TikTok Shop hanya boleh mempromosikan produk tetapi tidak boleh menyediakan fitur jual beli.

TikTok Shop, tuturnya, bisa menyediakan layanan penjualan kembali apabila mendaftar sebagai platform e-commerce. Namun, aplikasinya pun harus terpisah dari media sosial TikTok.

Sumber: Tempo.co

Editor : Dede Imran

Tags :
BERITA TERKAIT