Sukabumi Update

Cara Perpanjang SIM Secara Online: Begini Tata Cara, Syarat dan Biayanya

Ilustrasi. Memperpanjang SIM (Surat Izin Mengemudi) adalah proses yang harus dilakukan oleh setiap pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis. | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Memperpanjang SIM merupakan proses untuk memperbarui Surat Izin Mengemudi (SIM) yang telah habis masa berlakunya. Hal ini wajib dilakukan oleh setiap pengendara kendaraan bermotor untuk memastikan kelengkapan dan keabsahan surat izin mengemudi mereka.

 

Mengutip digitalkorlantas.id, kini memperpanjang SIM tak perlu ribet lagi, hanya dengan online, Anda tak perlu repot-repot ke kantor polisi untuk mengurusnya. Cara terbaru adalah dengan melakukan perpanjangan SIM secara online.

 

Ketentuan Saat Perpanjang SIM Online

 

Berikut ketentuan yang harus diperhatikan untuk Perpanjang SIM Online:

 

  • Anda bisa memperpanjang kembali SIM yang dimiliki sebelum masa berlakunya habis melalui kantor Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

  • Jika masa berlakunya habis, pemilik tidak akan lagi dapat memperpanjang SIM miliknya.

  • Anda harus melakukan pembuatan SIM ulang (Baru) dengan serangkaian tes.

  • Namun, kini memperpanjang SIM sudah dapat dilakukan online melalui aplikasi di handphone.

  • Hal tersebut bertujuan untuk mempermudah masyarakat dan tidak perlu mengantri untuk dapat melakukan perpanjangan SIM.

  • SIM yang diperpanjang akan dikirim langsung ke rumah Anda.

  • Cukup dengan mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri Anda sudah dapat melakukan perpanjangan SIM.

 

Syarat Perpanjangan SIM

Berikut adalah syarat untuk melakukan perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, Secara Online Berikut ini.

 

  • SIM lama

  • E-KTP

  • Hasil pemeriksaan kesehatan (rikkes) jasmani

  • Hasil tes psikologi

  • Pas Foto (bukan foto selfie) dengan latar berwarna biru

  • Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal

 

Pastikan dokumen-dokumen diatas tidak buram, hal ini demi memudahkan verifikasi data dan menghindari penolakan Satpas.

 

Cara Perpanjang SIM via Online

Setelah lengkap semua dokumennya, Anda baru bisa memperpanjang SIM secara online dengan langkah berikut ini.

 

  • Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di PlayStore (berbasis Android)

 

  • Kemudian lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi nomor handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS.

 

  • Masukkan kode OTP kemudian buat PIN dan konfirmasi PIN.

 

  • Lengkapi profil di menu “Profile” dengan mengisi nomor NIK, Nama, dan email. Kemudian akan menerima email untuk aktifasi akun.

 

  • Lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness.

 

  • Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, mohon untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti: E-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru.

 

  • Lakukan tes Rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id yang dapat dibuka melalui browser pada handphone.

 

  • Setelah itu lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik “Menu SIM” dn pilih “Perpanjangan SIM”.

 

  • Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM.

 

  • Pilih Satpas penerbit lalu masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh Satpas dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan

 

  • Pilih metode pengiriman/metode pengambilan, jika memilih metode pengiriman Pos Indonesia, masukkan alamat pengiriman.

 

  • Pilih metode pembayaran jangan lupa untuk mengklik “Lihat Nomor Rekening” dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.

 

  • Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi dan jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan.

 

  • Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah mengklik tombol “Perbarui”.



Biaya Perpanjangan SIM

 

Ada sejumlah biaya administrasi yang harus dibayarkan pemohon saat memperpanjang SIM, Besaran biaya perpanjangan SIM ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan kepolisian.

 

  • SIM A: Rp 80.000,00

  • SIM B1 dan B2: Rp 80.000,00

  • SIM C, C1, dan C2: Rp 75.000,00

  • SIM D dan D1: Rp 30.000,00

 

Selain itu, biaya untuk melakukan tes psikologi sebesar Rp37,500. Sementara untuk biaya tarif tes RIKKES Jasmani berbeda-beda dari setiap klinik yang dipilih. 

Editor : Ikbal Juliansyah

Tags :
BERITA TERKAIT