SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Indonesia telah meluncurkan sistem administrasi perpajakan baru bernama Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) pada awal tahun ini. Coretax menggantikan sistem lama yang masih manual dan memakan waktu lebih lama. Tujuan dari penerapan Coretax adalah untuk memodernisasi seluruh proses administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran Wajib Pajak (WP), pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.
Seiring dengan peralihan ini, pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini dapat dilakukan secara online melalui sistem Coretax. Hal ini memudahkan masyarakat untuk mendaftar NPWP kapan saja dan di mana saja. Pendaftaran NPWP melalui Coretax dilakukan di laman resmi https://coretaxdjp.pajak.go.id/. Bagaimana cara mendaftarkan NPWP lewat Coretax? Berikut langkah-langkah lengkapnya:
Langkah-langkah Pendaftaran NPWP Melalui Coretax
1. Buka Laman Pendaftaran Coretax
- Alamat Website: Pertama, buka situs resmi pendaftaran NPWP di https://coretaxdjp.pajak.go.id/.
- Pastikan Anda menggunakan browser yang aman dan koneksi internet yang stabil agar proses pendaftaran berjalan lancar.
2. Klik "Daftar Baru"
- Setelah halaman utama situs terbuka, Anda akan menemukan tombol "Daftar Baru" di bagian bawah halaman.
- Klik tombol ini untuk memulai proses pendaftaran NPWP.
3. Pilih Kategori Wajib Pajak
- Pada langkah ini, sistem akan meminta Anda untuk memilih kategori Wajib Pajak. Ada beberapa kategori yang dapat dipilih, yaitu:
- Perorangan: Jika Anda mendaftar sebagai individu yang akan mendapatkan NPWP untuk tujuan pribadi.
- Instansi Pemerintah: Jika yang mendaftar adalah instansi atau lembaga pemerintahan.
- Badan: Jika Anda mendaftar sebagai badan usaha atau perusahaan.
- Pemungut PPN PMSE Luar Negeri: Jika Anda adalah entitas yang melakukan pemungutan PPN untuk PMSE (Penyedia Jasa Elektronik) Luar Negeri.
- Pilih kategori yang sesuai dengan status Anda, kemudian klik "Lanjutkan" untuk melanjutkan pendaftaran.
4. Ikuti Panduan yang Ditampilkan
- Setelah memilih kategori, sistem akan menampilkan panduan untuk melanjutkan proses pendaftaran. Bacalah dengan teliti instruksi yang diberikan di layar dan ikuti langkah-langkahnya satu per satu.
5. Masukkan Data Kontak Anda
- Anda akan diminta untuk memasukkan data kontak seperti alamat email dan nomor ponsel yang aktif.
- Pastikan kedua data tersebut benar dan dapat diakses, karena Anda akan menerima informasi penting melalui email dan SMS.
6. Verifikasi Nomor Ponsel dengan Kode OTP
- Setelah memasukkan nomor ponsel, sistem akan mengirimkan kode OTP (One-Time Password) ke nomor ponsel yang Anda daftarkan.
- Periksa SMS yang diterima dan masukkan kode OTP yang terkirim ke kolom yang disediakan di halaman pendaftaran.
- Kode OTP ini berfungsi untuk memverifikasi bahwa nomor ponsel yang Anda masukkan adalah benar dan aktif.
Baca Juga: BPR Sukabumi Cabang Cibadak Fokus Tingkatkan Pelayanan dan Raih Target di 2025
7. Isi Data Identitas Diri dengan Tepat
- Pada bagian ini, Anda akan diminta untuk mengisi data pribadi sesuai dengan dokumen resmi yang dimiliki, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (perorangan).
- Pastikan Anda mengisi data ini dengan cermat dan sesuai dengan informasi yang tercantum pada KTP agar tidak terjadi kesalahan.
- Beberapa informasi yang perlu Anda masukkan adalah:
- Nama lengkap sesuai KTP
- Nomor KTP
- Tempat dan tanggal lahir
- Alamat lengkap
- Status perkawinan dan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku
8. Verifikasi dan Konfirmasi Data
- Setelah mengisi data identitas diri, sistem akan menampilkan ringkasan data yang telah Anda masukkan.
- Periksa kembali dengan teliti, pastikan semua data yang Anda masukkan sudah benar. Jika ada yang salah, Anda dapat memperbaikinya sebelum melanjutkan.
9. Proses Pendaftaran Selesai
- Setelah data diverifikasi, klik "Kirim" untuk mengirimkan formulir pendaftaran Anda.
- Setelah pengiriman berhasil, Anda akan menerima email konfirmasi yang berisi Nomor NPWP Anda. Selain itu, sistem juga akan mengirimkan Cetakan NPWP dalam format PDF yang dapat Anda unduh dan simpan.
10. Cek Email Anda
- Periksa email yang telah Anda daftarkan sebelumnya. Anda akan menerima email dari sistem Coretax yang berisi informasi berikut:
- Nomor NPWP yang telah terdaftar.
- Lampiran berupa file PDF yang berisi cetakan NPWP resmi Anda.
- Cetakan NPWP ini dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi perpajakan Anda.
Tips Penting:
- Pastikan data yang Anda masukkan benar: Untuk menghindari kesalahan yang bisa menyebabkan keterlambatan dalam pendaftaran, pastikan semua informasi yang Anda isi sesuai dengan dokumen resmi seperti KTP atau NPWP lama (jika ada).
- Jaga keamanan data Anda: Jangan bagikan kode OTP atau data sensitif kepada orang lain untuk menghindari penyalahgunaan.
- Pastikan email dan nomor ponsel yang Anda masukkan aktif: Anda akan menerima pemberitahuan penting melalui kedua kanal tersebut.
Dengan adanya sistem Coretax ini, proses pendaftaran NPWP menjadi lebih cepat, mudah, dan efisien. Tidak perlu lagi antri di kantor pajak atau mengisi formulir secara manual. Kini, Anda bisa mendaftar NPWP secara online di rumah atau di mana saja!
Baca Juga: 42 Karya Budaya Ditetapkan Jadi WBTB 2025 Jabar, 6 di Antaranya dari Sukabumi
Sumber : ditjenpajakri
Editor : Silvi Maharani