Sukabumi Update

Google Play Store Izinkan Aplikasi Judi di 15 Negara Mulai 1 Maret, Mana Saja?

SUKABUMIUPDATE.com - Google Play Store akan mengizinkan aplikasi judi sungguhan di 15 negara mulai 1 Maret 2021 mendatang. 15 negara tersebut merupakan tambahan dari sejumlah negara yang saat ini telah diizinkan, yakni Inggris, Irlandia, Prancis, dan Brasil.

Dalam laman resminya, Google mengatakan bahwa pihaknya mengizinkan aplikasi judi dengan uang sungguhan, iklan yang terkait dengan perjudian, dan aplikasi daily sport fantasy yang memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan.

Melansir dari laporan GSM Arena pada 29 Januari 2021, kebijakan baru dari Google Play Store tersebut akan mengizinkan aplikasi judi di 15 negara, antara lain Belgia, Australia, Kolombia, Kanada, Finlandia, Denmark, Jepang, Jerman, Selandia Baru, Meksiko, Rumania, Norwegia, Swedia, Spanyol, dan Amerika Serikat. 

Catatan pengembang yang menyertai halaman dukungan Google menetapkan empat kategori perjudian, termasuk permainan lotre, kasino online, taruhan olahraga, dan olahraga fantasi harian.

Pengembang jenis aplikasi ini mesti mengisi formulir permohonan perjudian khusus dan memastikan aplikasi yang digunakan memiliki peringkat konten International Age Rating Coalition atau IARC dan memenuhi persyaratan Pusat Kebijakan Pengembang Google.

Ada pula persyaratan untuk mencegah pengguna di bawah umur bisa mengakses aplikasi ini. Di Amerika Serikat sendiri ada persyaratan per negara bagian dan per kategori untuk aplikasi judi.

Sementara di Indonesia, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan, judi online melanggar Pasal 27 ayat (2) UU ITE dan Pasal 303 serta Pasal 303 bis KUHP dan UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

Mengutip laporan CNN pada 17 Maret 2020, Johnny juga mengaku bahwa Virtual Private Network atau VPN membuat orang masih dapat mengakses situs judi online. Ia mengatakan, pihaknya akan melaporkan oknum yang menggunakan VPN untuk melakukan judi atau togel online kepada pihak kepolisian.

Johnny menuturkan bahwa Kemenkominfo bukanlah aparat penegak hukum. Sehingga, hal-hal yang berkaitan dengan penindakan hukum terhadap judi online akan diserahkan kepada aparat kepolisian.

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI