Sukabumi Update

TikTok Larang Influencer Promosikan Mata Uang Kripto

SUKABUMIUPDATE.com - Platform video pendek TikTok kini melarang semua iklan dan konten promosi dari influencer terkait produk layanan keuangan, termasuk cryptocurrency atau mata uang kripto, perdagangan saham, hingga pay later.

Mengutip Dailymail melalui suara.com, Minggu, 11 Juli 2021, upaya ini ditujukan untuk menghentikan gelombang investasi berisiko tinggi yang tidak sesuai hingga langkah penipuan dipromosikan di media sosial.

Di sisi lain, larangan ini juga bakal berdampak pada perusahaan atau layanan keuangan populer. Sebagai informasi, bank dan fintech kini sudah mulai memanfaatkan iklan maupun bermitra dengan influencer di TikTok.

Larangan ini berlaku untuk semua produk keuangan ataupun layanan secara global, termasuk untuk layanan iklan pada akun pengguna berusia di atas 18 tahun.TikTok sebelumnya mendapat sorotan karena mengizinkan layanan keuangan ilegal yang diyakini dapat menyesatkan investor muda.

Financial Conduct Authority atau Otoritas Keuangan Inggris, sebelumnya memperingatkan bahwa investor muda yang rentan secara finansial dapat terpengaruh dalam investasi berisiko tinggi.

"Kami khawatir beberapa investor tergoda dari iklan online atau taktik penjualan lainnya untuk membeli produk berisiko tinggi yang sangat tidak cocok untuk mereka," kata regulator pada Maret lalu.

Selain TikTok, perusahaan teknologi lain yang menerapkan kebijakan yang sama adalah Google. Mereka telah mengumumkan bakal memberantas iklan berisi investasi penipuan yang beredar di Inggris.

Sumber: Suara.com

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI