Sukabumi Update

Mal di Kota Sukabumi Sudah Dibuka, Cara Scan Barcode PeduliLindungi

SUKABUMIUPDATE.com - Kota Sukabumi melakukan uji coba membuka kembali mal atau pusat perbelanjaan untuk produk non esensial mulai Selasa kemarin, 24 Agustus 2021. Sama seperti daerah lain di Indonesia syaratnya pengunjung harus sudah divaksin covid-19 yang dideteksi oleh aplikasi PeduliLindungi.

Dalam pemantauannya, forkopimda Kota Sukabumi melakukan pengecekan langsung ke salah satu dari enam pusat perbelanjaan yang ada. Wali Kota Achmad Fahmi dan Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin dan  Komandan Kodim 0607 Kota Sukabumi Letnan Kolonel Infanteri Danang Hadi Prasetyo mengecek langsung penggunaan aplikasi pedulilindungi.

"Kita berharap para pengelola pusat perbelanjaan betul-betul berkomitmen dengan pemerintah dalam penerapan protokol kesehatannya. Para pengunjung harus yang sudah divaksin, anak di bawah usia 12 tahun dan lansia tidak boleh masuk, serta dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas pusat perbelanjaan,” ujar Fahmi saat itu.

Kebijakan ini memang tergantung pada komitmen pengelola pusat perdagangan, terutama dalam menerapkan protokol kesehatan yang sudah ditekankan oleh pemerintah soal uji coba buka mal saat PPKM level 4. Fahmi mengaku tak akan segan menutup kembali pusat perbelanjaan yang kedapatan melanggar ketentuan-ketentuan yang telah diberlakukan. 

Baca Juga :

"Kalau melanggar, kita akan minta Pak Kapolres dan Pak Dandim untuk menutup lagi. Kan kita sudah berkomitmen. Operasional sampai pukul 18.00 WIB,” jelasnya. 

Lalu bagaimana mengaplikasikan kebijakan ini? Berikut cara scan barcode di PeduliLindungi sebagai syarat masuk mal, dikutip dari suara.com.

photoWali Kota Sukabumi Achmad Fahmi dan Kapolres Sukabumi Kota AKBP AKBP SY Zainal Abidin tunjukan aplikasi pedulilindungan saat cek uji coba mal - (dokumentasi pimpinan Kota Sukabumi)</span

- Download aplikasi PeduliLindungi di Google Play Store bagi pengguna Android dan App Store bagi pengguna iPhone.

- Instal aplikasi PeduliLindungi pada perangkat kemudian login menggunakan data pribadi yang diminta seperti email atau nomor telepon yang digunakan saat mendaftar vaksinasi.

- Pada aplikasi PeduliLindungi klik menu Scan QR Code pada menu utama kemudian scan QR Code yang ada di pintu masuk mal. Hasilnya bisa ditunjukkan kepada petugas.

- Kemudian hasil akan ditampilkan: warna hijau berarti kamu boleh masuk mal. Warna kuning akan dilakukan verifikasi ulang oleh petugas. Sementara warna merah, kamu tak diizinkan masuk mal.

- Setelah proses pemindaian selesai, petugas juga akan meminta sertifikat vaksin yang terdapat dalam aplikasi PeduliLindungi.

Pemerintah juga memberikan kesempatan bagi warga yang belum divaksin tapi harus mengunjungi mal atau pusat perdagangan. Bagi mereka diwajibkan untuk menunjukkan bukti negatif PCR/antigen.

Baca Juga :

Perlu diingat pengunjung mal juga harus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Masker wajib digunakan dan selalu menjaga jarak minimal 1,5 meter. 

Seringlah cuci tangan atau menggunakan hand sanitizer. Jangan terlalu sering memegang permukaan benda-benda yang ada di mal tanpa kepentingan.

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI