Sukabumi Update

Pedulilindungi Bobol, Penjual dan Pembeli Sertifikat Vaksinasi Palsu Ditangkap

SUKABUMIUPDATE.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap dua orang tersangka berinisial HH dan FH yang menjual sertifikat vaksinasi covid-19 palsu. Pelaku berhasil bobol aplikasi Pedulilindungi milik Kementerian Kesehatan. 

Modus operandi para tersangka dengan membobol masuk ke dalam sistem aplikasi tersebut dan menginput data pemesan sertifikat palsu tersebut. "HH ini bekerja sebagai staf tata usaha di Kelurahan Muara Karang. Dia punya akses ke aplikasi tersebut," ujar Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mohammad Fadil Imran di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat, 3 September 2021 

Fadil menerangkan cara ini ilegal, karena masyarakat yang belum pernah mendapatkan vaksinasi Covid-19 bisa memiliki sertifikat tersebut. Padahal, saat ini sertifikat vaksinasi di aplikasi pedulilindungi sudah menjadi persyaratan bepergian hingga masuk mal. 

Lebih lanjut, Fadil menerangkan untuk tersangka FH bertugas memasarkan jasa mereka di media sosial Facebook. Masyarakat yang ingin namanya masuk dalam sistem pedulilindungi cukup membayar Rp 320 ribu. 

"Hasil pengakuan sementara dia sudah jual 93 sertifikat vaksin yang terhubung dengan aplikasi pedulilindungi," kata Fadil. 

Tak cuma meringkus para pemalsu, polisi juga turut menangkap pemesan sertifikat vaksin palsu ini. Mereka antara lain berinisial AN, 21 tahun, pegawai swasta dan tinggal di Pamulang, serta BI, 30 tahun, pegawai swasta tinggal di Serang Baru Kabupaten Bekasi. 

photoPelaku berhasil bobol aplikasi Pedulilindungi milik Kementerian Kesehatan. - (istimewa)</span

Fadil mengatakan penyidik masih mengembangkan dan mencari pemesan lainnya. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan agar mencabut sertifikat untuk 93 orang pemesan itu. 

Atas pemalsuan itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 30 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Mereka terancam pidana penjara enam tahun dan denda Rp 600 juta. 

SUMBER: M JULNIS FIRMANSYAH/TEMPO.CO

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI