Sukabumi Update

Mulai 14 September ke Supermarket Perlu Aplikasi PeduliLindungi

SUKABUMIUPDATE.com - Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa dan Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, menyatakan sistem PeduliLindungi akan menjadi integrator utama pengendalian pandemi Covid-19. Aplikasi yang dikembangkan Kementerian Kominfo itu diharapkan bisa menekan angka penularan Virus Corona.

Luhut menyebut strategi pengendalian pandemi akan menjadi kunci utama dari transisi kehidupan saat Covid-19 menjadi epidemi. "Tiga strategi tersebut adalah peningkatan coverage vaksinasi yang cepat untuk seluruh masyarakat Indonesia, testing-tracing-treatment yang baik, dan kepatuhan prokes 3M yang tinggi," katanya, Senin, 6 September 2021, dikutip dari Tempo.

Adapun melalui aplikasi PeduliLindungi, masyarakat dapat memantau zona-zona risiko dan jumlah orang dalam satu gedung. Saat ini PeduliLindungi sudah diterapkan di mal atau pusat perbelanjaan hingga simpul-simpul transportasi. Namun sekarang, penggunaan aplikasi tersebut akan diperluas.

Pemerintah menetapkan, pada 14 September, aplikasi PeduliLindungi bakal diterapkan di supermarket dan hipermarket. Ketentuan ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021 dan berlaku di wilayah dengan status PPKM level 2, 3, hingga 4. Termasuk Kota Sukabumi yang masuk kriteria PPKM Level 3 dan Kabupaten Sukabumi di Level 2.

Luhut meminta tempat-tempat publik yang belum memasang peranti pemantauan aplikasi PeduliLindungi untuk segera melaksanakannya. "Kami juga masih melihat banyaknya restoran/kafe yang masih belum menerapkan dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi," ucap dia. Ihwal keamanan data pengguna aplikasi Peduli Lindungi, pemerintah memberikan jaminan sepenuhnya.

Saat ini, kata Luhut, penyimpanan data dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan penanganan keamanan data dibantu Badan Sandi dan Siber Negara. "Pemerintah akan terus mengambil langkah-langkah perbaikan agar kelancaran penggunaan PeduliLindungi ini semakin baik," kata Luhut. Berikut isi ketentuan di Inmendagri soal penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

photoWali Kota Sukabumi Achmad Fahmi mencoba barcode aplikasi PeduliLindungi saat akan masuk mal. - (Dokumentasi Pimpinan Kota Sukabumi)

Baca Juga :

PPKM Level 3 - Kota Sukabumi

Supermarket, hipermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Supermarket dan hipermarket tersebut wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai tanggal 14 September 2021.

PPKM Level 2 - Kabupaten Sukabumi

Supermarket, hipermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75 persen. Supermarket dan hipermarket tersebut wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai tanggal 14 September 2021.

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI