Sukabumi Update

M-Paspor, Kantor Imigrasi Sukabumi Jelaskan Cara dan Keunggulannya!

SUKABUMIUPDATE.com - Aplikasi Mobile Paspor atau M-Paspor kini sudah bisa digunakan oleh warga negara Indonesia yang ingin berpergian ke luar negeri. Direktorat Jenderal Imigrasi meminta sosialisasi dan uji coba M-Paspor dilakukan oleh 33 Kadiv Imigrasi, 126 Kepala Kantor Imigrasi dan jajaran Rumah Detensi Imigrasi se-Indonesia, termasuk Sukabumi.

Aplikasi M-Paspor merupakan bentuk baru dari Aplikasi Pendaftaran Antrian Paspor Online (APAPO) yang diterapkan agar pelayanan paspor lebih transparan, akuntabel dan cepat. Ia menargetkan aplikasi ini siap diakses masyarakat di seluruh Indonesia pada acara puncak Hari Bhakti Imigrasi (HBI) Ke-72, 27 Januari 2022 lalu.

“Pendaftaran permohonan dilakukan secara online dan nantinya verifikasi faktual (data dan berkas) tetap wajib dilakukan petugas imigrasi melalui wawancara.”, tegas Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana dikutip dari portal Imigrasi. 

Koordinator Humas Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara mengungkapkan, M-Paspor awalnya diuji coba di tiga kantor imigrasi yaitu Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Kantor Imigrasi Tangerang. Hingga saat ini sudah lebih 22 kantor imigrasi melayani permohonan paspor melalui aplikasi tersebut.

Baca Juga :

“Melalui M-Paspor, pemohon dapat mengajukan permohonan paspor dengan mengunggah scan berkas ke aplikasi. Jadi, saat di kantor imigrasi pemohon cukup menunjukkan saja berkas aslinya saat wawancara sehingga memangkas waktu tatap muka.”, tandasnya.

Fitur-fitur unggulan M-Paspor antara lain Pembayaran PNBP di Awal, Cek Status Permohonan Paspor, Validasi NIK Dukcapil, Reschedule Jadwal Kedatangan dan Integrasi Dokumen Perjalanan RI.

“Pembayaran dilakukan sebelum wawancara di kantor imigrasi. Bisa dilakukan melalui Bank, marketplace (Tokopedia dan Bukalapak), Kantor Pos dan Indomaret. Batas waktu pembayaran yaitu dua jam setelah dokumen diunggah.”, ujar Angga.

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi, adalah salah satu yang siap melayani M Paspor. Tim sosialisasi hari ini, Rabu (23/2/2022) mendatangi Kantor sukabumiupdate.com untuk memperkenalkan aplikasi M Paspor.

"Kami ingin memperkenalkan aplikasi terbaru M Paspor kepada warga Sukabumi," jelas Rusfian Effendi, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, pada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi.

Aplikasi layanan keimigrasian terbaru, Mobile Paspor (M-Paspor), lanjutnya kini sudah dapat digunakan bagi pemohon di beberapa daerah. M-Paspor menawarkan kepraktisan berupa pengumpulan berkas dengan mengunggah scan dokumen ke aplikasi, namun perlu diperkenalkan karena sebagian pemohon masih belum memahami tahapan penggunaan aplikasi ini hingga bisa menerima paspor baru. 

photoTim Kantor Imigrasi Sukabumi sosialisasi M Parpor kepada kru sukabumupdate.com - (istimewa)</span

Berikut tahapan dan cara menggunakan aplikasi M-Paspor

 Unduh dan Install Aplikasi M-Paspor di Smartphone Atau Tablet Android/iOS

Pertama-tama, pemohon wajib mengunduh aplikasi M-Paspor yang tersedia di Google Play Store (untuk sistem Android) dan Appstore (untuk sistem iOS). Pengguna Android dapat mengunduh dari LINK INI, sedangkan pengguna iOS dapat mengunduh dari LINK INI. Pastikan aplikasi terinstall dengan sempurna pada perangkat.

Daftarkan Akun Pengguna

Saat pertama membuka aplikasi, pemohon akan menemukan halaman yang meminta pengisian alamat E-mail dan kata sandi. Pada bawah tombol “Masuk”, klik tulisan “Daftar Akun”. Isikan data diri pada form, lalu klik “Daftar”. Setelah itu, pemohon akan menerima Kode OTP melalui E-Mail. Isikan kolom di aplikasi dengan kode OTP yang diterima kemudian setujui seluruh syarat dan ketentuan yang muncul pada layar.

Ajukan Permohonan Paspor

Pada beranda, klik tombol “Pengajuan Permohonan” lalu isi kuesioner dengan benar dan unggah foto berkas yang diminta. Seusai kuesioner diisi, halaman Data Pemohon akan menampilkan ringkasan data diri. Pada halaman ini, pengguna dapat menambahkan pemohon lainnya dengan mengklik “Tambah Pemohon” di sisi kanan atas. Jika sudah, klik tombol “Lanjutkan”.

Pilih Lokasi Kantor Imigrasi dan Jadwal

Tahapan berikutnya yakni menentukan di kantor imigrasi mana paspor akan diproses. Jangan lupa menyalakan pengaturan lokasi pada smartphone. Ketika akan menentukan tanggal kedatangan, perhatikan keterangan di bagian bawah kalender untuk mengetahui berapa banyak kuota yang tersedia pada tanggal tertentu.

Tahap Pembayaran

Usai seluruh proses pengisian data dan pengunggahan berkas, informasi permohonan paspor akan muncul di beranda dan dapat diklik untuk mendapatkan tagihan dalam format file PDF. Pembayaran harus dilakukan segera setelah submit data permohonan paspor melalui kanal-kanal yang tersedia: teller bank, ATM, Kantor Pos, Indomaret serta marketplace (Tokopedia dan Bukalapak).

Perubahan Jadwal (Opsional)

Pemohon yang sudah membayar kode billing dapat melakukan perubahan tanggal kedatangan ke kantor imigrasi dengan mengklik informasi permohonan yang tertera di beranda aplikasi.

Wawancara di Kantor Imigrasi

Rusfian Effendi, mengatakan, pemohon paspor tetap perlu membawa dokumen asli persyaratan permohonan paspor untuk diperlihatkan pada saat wawancara dengan petugas. “Tetapi sekarang tidak untuk di input datanya karena sudah melalui Aplikasi M-Paspor. Petugas hanya tinggal mengecek keabsahan dokumen nya saja ketika wawancara. Jadi proses tatap muka di kantor imigrasi lebih singkat.”, tuturnya.

Ia menambahkan, pemohon dapat menyampaikan kepada petugas apabila ingin paspor barunya dikirimkan via Kantor Pos ke rumah atau tempat bekerja.

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI