Sukabumi Update

Gelombang Tinggi di Selatan Sukabumi Capai 4 Meter pada 3-4 September

SUKABUMIUPDATE.com - Bagi yang akan maupun sedang beraktivitas di sepanjang pesisir selatan Jawa Barat termasuk Sukabumi diharapkan untuk selalu waspada akan gelombang tinggi yang mungkin terjadi.

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan Gelombang Tinggi kawasan pesisir Indonesia termasuk pesisir Selatan Sukabumi yang berlaku mulai Sabtu, (3/9/2022) pukul 07:00 WIB Sampai Senin, (5/9/2022) pukul 07:00 WIB.

Untuk kawasan pesisir Sukabumi, perairan Laut Banten yang didalamnya termasuk Palabuhanratu, Ujunggenteng, Ciletuh dan sekitarnya diperkirakan jika Gelombang di kawasan ini bisa mencapai 4 meter atau masuk kategori tinggi.

Baca Juga :

Berikut peringatan Gelombang Tinggi laut Indonesia dari tanggal 3-4 September 2022.

photo(Ilustrasi) Gelombang tinggi - (Pixabay)</span

Area Perairan Dengan Gelombang Sedang (1.25 - 2.50 m)

  • Perairan timur P.Simeulue - Kep. Mentawai
  • Selat Sumba bagian timur
  • Laut Sawu
  • Perairan selatan P.Rote-Kupang
  • Samudera Hindia selatan NTT
  • Laut Jawa bagian timur
  • Selat Makassar bagian selatan
  • Laut Banda
  • Laut Arafuru
  • Perairan Kep. Kai-Aru
  • Perairan Kep. Babar-Tanimbar
  • Samudera Pasifik utara Papua Barat hingga Papua.

Area Perairan Dengan Gelombang Tinggi (2.50 - 4.0 m)

  • Perairan utara Sabang
  • Selat Malaka bagian utara
  • Perairan barat Aceh
  • Perairan barat P.Simeulue - Kep. Mentawai
  • Perairan Bengkulu
  • Perairan Enggano
  • Perairan barat Lampung
  • Samudera Hindia barat Sumatera
  • Selat Sunda bagian barat dan selatan
  • Perairan selatan Banten hingga P. Sumba
  • Selat Bali - Lombok - Alas bag.Selatan
  • Selat Sumba bagian barat
  • Samudera Hindia selatan Banten hingga P. Sumba.

Area Perairan Dengan Gelombang Sangat Tinggi (4.0 - 6.0 m)

  • Samudera Hindia barat Lampung.

Saran Keselamatan

Harap diperhatikan risiko tinggi terhadap keselamatan pelayaran : Perahu Nelayan (Kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1.25 m), Kapal Tongkang (Kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1.5 m), Kapal Ferry (Kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2.5 m), Kapal Ukuran Besar seperti Kapal Kargo/Kapal Pesiar (Kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4.0 m).

Baca Juga :

 

SUMBER: BMKG

Editor : Dede Imran

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI