Sukabumi Update

5-6 September Gelombang Tinggi di Selatan Sukabumi Capai 2.5 Meter

SUKABUMIUPDATE.com - Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan Gelombang Tinggi kawasan pesisir Indonesia termasuk pesisir Selatan Sukabumi yang berlaku mulai Senin, (5/9/2022) pukul 07:00 WIB Sampai Rabu, (7/9/2022) pukul 07:00 WIB.

Untuk kawasan pesisir Sukabumi, perairan Laut Banten yang didalamnya termasuk Palabuhanratu, Ujunggenteng, Ciletuh dan sekitarnya diperkirakan jika Gelombang di kawasan ini bisa mencapai 2.5 meter atau masuk kategori sedang.

Sementara di lepas pantai Selatan Sukabumi atau tepatnya Samudra Hindia, gelombang laut diperkirakan bisa mencapai lebih dari 4 meter.

Baca Juga :

Namun, bagi yang akan maupun sedang beraktivitas di sepanjang pesisir selatan Jawa Barat termasuk Sukabumi diharapkan untuk selalu waspada akan gelombang tinggi yang mungkin terjadi.

Berikut peringatan Gelombang Tinggi laut Indonesia dari tanggal 5-6 September 2022.

photo(Ilustrasi) Gelombang Tinggi - (IST)</span

Area Perairan Dengan Gelombang Sedang (1.25 - 2.50 m)

  • Perairan barat Aceh
  • Perairan P.Simeulue - Kep. Mentawai
  •  Perairan Bengkulu
  • Perairan barat Lampung
  • Perairan selatan Banten hingga Kupang
  • Selat Bali - Lombok - Alas bag.Selatan
  • Selat Sumba
  • Laut Sawu
  • Samudera Hindia selatan NTB hingga NTT
  • Laut Jawa
  • Selat Makassar bagian selatan
  • Laut Banda
  • Perairan Kep. Kai-Aru
  • Perairan Kep. Babar-Tanimbar
  • Perairan Kep. Sermata-Leti
  • Perairan utara Biak
  • Perairan Sarmi-Jayapura
  • Samudera Pasifik utara Papua Barat hingga Papua
  • Laut Arafuru

Area Perairan Dengan Gelombang Tinggi (2.50 - 4.0 m)

  • Laut Natuna Utara
  • Perairan utara Sabang
  • Selat Malaka bagian utara
  • Perairan Enggano
  • Samudera Hindia barat Sumatera
  • Selat Sunda bagian barat dan selatan
  • Samudera Hindia selatan Banten hingga Bali.

Saran Keselamatan

Harap diperhatikan risiko tinggi terhadap keselamatan pelayaran : Perahu Nelayan (Kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1.25 m), Kapal Tongkang (Kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1.5 m), Kapal Ferry (Kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2.5 m), Kapal Ukuran Besar seperti Kapal Kargo/Kapal Pesiar (Kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4.0 m).

Baca Juga :

 

SUMBER: BMKG

Editor : Dede Imran

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI