Sukabumi Update

Peringatan Dini Gelombang Tinggi pada 23-24 September, Selatan Sukabumi Capai 6 Meter

SUKABUMIUPDATE.com - Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan Gelombang Tinggi kawasan pesisir Indonesia termasuk pesisir Selatan Sukabumi yang berlaku mulai Jumat, (23/9/2022) pukul 07:00 WIB Sampai Minggu, (25/9/2022) pukul 07:00 WIB.

Untuk kawasan pesisir Sukabumi, perairan Laut Banten yang didalamnya termasuk Palabuhanratu, Ujunggenteng, Ciletuh dan sekitarnya diperkirakan jika Gelombang di kawasan ini bisa mencapai 4-6 meter

Sementara di Samudera Hindia dari Selatan Banten hingga Jawa Timur ketinggian gelombang laut bisa mencapai 6 meter atau masuk kategori sangat tinggi.

Baca Juga :

Untuk itu, bagi yang akan maupun sedang beraktivitas di sepanjang pesisir selatan Jawa Barat termasuk Sukabumi diharapkan untuk selalu waspada akan gelombang tinggi yang mungkin terjadi.

Berikut peringatan Gelombang Tinggi laut Indonesia dari tanggal 23-24 September 2022.

photo(Ilustrasi) Gelombang tinggi hingga mencapai empat meter berpotensi terjadi di selatan Sukabumi - (Pixabay)</span

Area Perairan Dengan Gelombang Sedang (1.25 - 2.50 m)

  • Laut Sawu
  • Perairan P. Rote
  • Selat Ombai
  • Laut Jawa bagian timur
  • Selat Makassar bagian selatan

Area Perairan Dengan Gelombang Tinggi (2.50 - 4.0 m)

  • Perairan utara Sabang
  • Perairan barat Aceh
  • Perairan barat Kep. Nias
  • Perairan barat Kep. Mentawai
  • Perairan Bengkulu dan P. Enggano
  • Perairan barat Lampung
  • Samudera Hindia barat Sumatera
  • Selat Sunda bagian selatan
  • Perairan selatan Jawa Barat
  • Selat Bali – Selat Alas – Selat Lombok bagian selatan
  • Perairan selatan Sumbawa
  • Selat Sumba bagian barat
  • Perairan selatan P. Sumba hingga P. Rote

Area Perairan Dengan Gelombang Sangat Tinggi (4.0 - 6.0 m)

  • Perairan selatan Banten
  • Perairan selatan Jawa Tengah hingga Lombok
  • Samudera Hindia selatan Banten hingga Lombok

Saran Keselamatan

Harap diperhatikan risiko tinggi terhadap keselamatan pelayaran : Perahu Nelayan (Kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1.25 m), Kapal Tongkang (Kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1.5 m), Kapal Ferry (Kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2.5 m), Kapal Ukuran Besar seperti Kapal Kargo/Kapal Pesiar (Kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4.0 m).

Baca Juga :

 

SUMBER: BMKG

Editor : Dede Imran

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI