Sukabumi Update

Peringatan Gelombang Tinggi 29-30 September, Selatan Sukabumi Capai 4 Meter

SUKABUMIUPDATE.com - Bagi yang akan maupun sedang beraktivitas di sepanjang pesisir selatan Jawa Barat termasuk Sukabumi diharapkan untuk selalu waspada akan gelombang tinggi yang mungkin terjadi.

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan Gelombang Tinggi kawasan pesisir Indonesia termasuk pesisir Selatan Sukabumi yang berlaku mulai Kamis, (29/9/2022) pukul 07:00 WIB Sampai Sabtu, (1/10/2022) pukul 07:00 WIB.

Untuk kawasan pesisir Sukabumi, perairan Laut Banten yang didalamnya termasuk Palabuhanratu, Ujunggenteng, Ciletuh dan sekitarnya diperkirakan jika Gelombang di kawasan ini bisa mencapai 4 meter atau kategori gelombang tinggi.

Baca Juga :

Begitupun di Samudera Hindia dari Selatan Banten hingga Jawa Timur ketinggian gelombang laut bisa mencapai 6 meter

Berikut peringatan Gelombang Tinggi laut Indonesia dari tanggal 29-30 September 2022.

photo(Ilustrasi) Bagi yang akan maupun sedang beraktivitas di sepanjang pesisir selatan Sukabumi diharapkan untuk selalu waspada akan gelombang tinggi - (Unplash Alek Newton)</span

Area Perairan Dengan Gelombang Sedang (1.25 - 2.50 m)

  • Perairan Padang
  • Laut Sawu
  • Selat ombai
  • Perairan P.Sabu dan P.Rote
  • Laut Sulawesi
  • Perairan Kep.Sangihe Talaud
  • Laut Maluku bagian Utara
  • Perairan Utara Halmahera
  • Perairan Biak
  • Perairan Sarmi – Jayapura
  • Perairan Kep.Babar – Tanimbar
  • Perairan Yos Sudarso
  • Laut Arafura

Area Perairan Dengan Gelombang Tinggi (2.50 - 4.0 m)

  • Selat Malaka bagian Utara
  • Perairan Sabang - Banda Aceh
  • Perairan Meulaboh - P.Simeulue
  • Perairan Barat Nias dan Barat Mentawai
  • Perairan Bengkulu dan P.Enggano
  • Perairan Barat Lampung
  • Samudera Hindia Barat Sumatera
  • Selat Sunda bagian Selatan
  • Perairan Selatan P.Jawa hingga Selatan NTB
  • Samudera Hindia Selatan P.Jawa hingga Selatan NTB

Saran Keselamatan

Harap diperhatikan risiko tinggi terhadap keselamatan pelayaran : Perahu Nelayan (Kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1.25 m), Kapal Tongkang (Kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1.5 m), Kapal Ferry (Kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2.5 m), Kapal Ukuran Besar seperti Kapal Kargo/Kapal Pesiar (Kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4.0 m).

Baca Juga :

 

SUMBER: BMKG

Editor : Dede Imran

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI