SUKABUMIUPDATE.COM - Jajaran Polres Sukabumi berhasil menyita puluhan ribu butir obat terlarang dari tangan seorang tersangka yakni Nico Feriyanto alias Ncek (34) warga Kampung Bangkongreang, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.
Â
Informasi yang dihimpun sukabumiupdate.com, dari pihak kepolisian, penangkapan tersangka berawal dari penyelidikan pihaknya, yang mendapat informasi dari masyarakat terkait maraknya penjualan obat ilegal di wilayah Cicurug.Â
Â
"Kita lakukan tindakan penangkapan terhadap tersangka Ncek dikiosnya berikut barang bukti 450 butir tramadol," kata Kepala Polres Sukabumi, AKBP Mokhamad Ngajib kepada sukabumiupdate.com, Kamis (4/8).
Â
Tidak hanya itu, dari hasil pengembangan tersangka polisi menemukan barang bukti lain di kontrakannya berupa sembilan ribu butir tramadol dan sebelas ribu butir obat jenis helsimer.Â
Â
Hingga sekarang pihaknya masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap siapa pemasok obat-obatan yang dilarang dijual bebas tersebut kecuali dengan resep dokter.Â
Â
Selain itu, pihaknya juga melakukan cek urine tersangka dan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti yang di sita.Â
Â
"Tersangkat terancam dijerat pasal 196 undang-undang kesehatan nomor 36 tahun 2009," tambah Ngajib.
Â