SUKABUMIUPDATE.COM - Â Sejumlah pengendara di Kabupaten Sukabumi terpaksa harus terkena sanksi dari petugas keamanan gabungan dari TNI dan Polri yang tengah melakukan razia atribut TNI dan pemasangan bendera sembarangan di kendaraan di Jalan Raya Bogor, Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak.
Adapun sanksi yang diberikan kepada para pelanggar seperti push up, menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, membacakan Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Selain itu, atribut dan logo TNI yang digunakan oleh warga sipil seperti gambar tempel serta jaket disita dari pemiliknya. Untuk bendera merah putih yang terpasang seenaknya di kendaraan baik mobil maupun motor, pemilik kendaraan juga wajib mengubah posisi bendera tersebut.
"Razia atribut TNI yang digunakan oleh warga sipil bertujuan antisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan atau penyalahgunaan. Selain itu, untuk menghormati bendera kebangsaan kita," kata Pasi Intel Kodim 0607 Sukabumi, Kapten (Inf) Bessing, Selasa, (9/8).
Razia gabungan dari Kodim 0607, Sub Denpom Sukabumi, Yon Armed 13, Yon 310 dan Polres Sukabumi yang dilakukan tepat depan kantor Kejaksaan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi ini tidak hanya merazia atribut TNI, tetapi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
"Kami menyita dua unit kendaraan roda dua yang tidak memiliki surat-surat, serta menilang sebelas pengendara lainnya," kata Kanit Lantas Polsek Cibadak, AKP Adang.