SUKABUMIUPDATE.COM - Pemerintah Kota Sukabumi, Jawa Barat gencar melakukan sosialisasi Undang-undang (UU) No 11/2016 tentang Amnesti Pajak ke berbagai elemen masyarakat.
"Sosialisasi ini bertujuan untuk memberitahukan kepada masyarakat tentang amnesti pajak tersebut, agar warga semakin sadar akan pentingnya membayar pajak," kata Wali Kota Sukabumi, M Muraz kepada sukabumiupdate.com, Jumat (12/8).
Menurutnya, karena keberlangsungan pembangunan negara sangatlah ditentukan oleh pajak yang dibayarkan warga negara atau wajib pajak sebagaimana tercantum dalam APBN.
Selain itu, sesuai perhitungan Kementerian Keuangan RI ternyata wajib pajak hanya sekitar 27 juta dari jumlah penduduk Indonesia sebanyak 240 juta dan apabila sanggup menaikkan wajib pajak sampai 50 juta orang tentunya berdampak signifikan bagi pembangunan bangsa ini.
Lanjut dia, ternyata banyak juga keuangan WNI yang di simpan di negara lain, padahal sangat dibutuhkan untuk investasi dalam menggerakkan roda pembangunan. Dalam konteks inilah kebijakan amnesti pajak oleh pemerintah digulirkan dan mempunyai dua target strategis.
"Oleh karena itu, pelayan publik yang semakin baik dan semakin memuaskan tentunya akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparatur pemerintahan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan membayar pajak," tambahnya.
Muraz mengajak kepada pengusaha dan wajib pajak untuk bersama-sama mencintai negeri ini sebagai bukti kecintaan terhadap bangsa ini dengan cara berinvestasi dan mengembangkan usahanya di dalam negeri khususnya di Kota Sukabumi.
"Pajak yang dikelola oleh pemerintah ini untuk kepentingan rakyat yang salah satunya untuk pembangunan insfrastruktur," katanya.
Ia menambahkan Presiden Joko Widodo juga berkomitmen mempercepat pembangunan Jalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi). Serta dalam hal pelayanan publik pemerintah berkomitmen untuk terus memperbaiki kinerja, bekerja transparan dan mengeluarkan kebijakan yang mendukung iklim investasi dan usaha.
Tags :