SUKABUMIUPDATE.COM - Dua tersangka spesialis pencuri sepeda motor dengan modus meleng sabet (lengbet) baik di jalan atau parkiran dibekuk polisi. Kedua pelaku tersebut bernisial AS alias The Blue (19) dan ES alias Reja alias Rehan (30) merupakan warga Desa Cisarua, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi.
"Komplotan pencuri mengincar motor yang tidak terawasi ketat, di saat pemiliknya meleng, motor korban langsung disabet hitungan detik saja," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Gilang Prasetya kepada sukabumiupdate.com, Selasa (16/8).
Menurutnya, saat ini masih ada seorang pelaku yang menjadi daftar pencarian orang (DPO) atas nama DR alias Ade (20) yang juga merupakan warga Desa Cisarua.
Adapun cara yang ketiga tersangka ini mencuri motor yang terparkir sembarangan yakni kedua pelaku yang menggunakan sepeda motor merusak kunci kontak lalu membawa kabur hasil jarahannya. Dan untuk seorang lagi bertugas mengawasi kondisi lingkungan.
Yang bertugas menjadi "pemetik" adalah AS, untuk ES membawa AS ke tempat sasaran, sementara DR yang sekarang masih buron bertugas mengawasi dari kejauhan.
Setelah aksinya berhasil, hasil jarahannya itu disimpan dan disembunyikan di rumah ES yang juga sebagai penadah. Setelah situasi aman baru kemudian dijual kembali.Â
"Mereka kerjasama dan berbagi peran, nanti uang hasil penjualan sepeda motor curiannya itu dibagi tiga," tambahnya.
Dari tangan tersangka disita barang bukti berupa dua unit sepeda motor, satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), satu buah kunci kontak motor Yamaha dan satu buah obeng yang dimodifikasi menjadi letter T.
"Tiga tersangka ini biasa melakukan operasinya di wilayah Kecamatan Nagrak, Cicurug, Kalapanunggal, Jampang Tengah, Cikembar dan Parakansalak. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama tujuh tahun," kata Gilang.
Â