SUKABUMIUPDATE.COM - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat mewaspadai beredarnya KTP palsu, pascaterbongkarnya kasus pemalsuan KTP di wilayah Kecamatan Ciambar.
"Warga harus waspada jika ada orang yang menawarkan jasa pembuatan KTP, karena untuk membuat KTP harus datang sendiri ke kecamatan atau ke Kantor Disdukcapil," kata Kabid Pendataan Kependudukan Disdukcapil Kabupaten Sukabumi, Ridwan kepada sukabumiupdate.com, Rabu (17/8).
Dikatakan, jika warga menggunakan KTP palsu tidak akan diakui oleh negara. Biasanya masyarakat tergiur membuat KTP palsu untuk melamar pekerjaan ke perusahaan.
“Biasanya warga ingin praktis dalam memenuhi persyaratan melamar kerja yang salah satunya menyiasatinya dengan membuat KTP palsu. Tapi, dengan cara seperti itu rawan terjadi sesuatu dan sudah dipastikan akan dipecat dari pekerjaannya,†kata Ridwan.
Sebenarnya dari bentuk dan kualitas KTP asli dengan palsu jauh berbeda, karena KTP palsu tersebut terbuat dari kertas biasa dan dilaminating, sementara e-KTP pembuatannya dengan sistem komputerisasi dan ada pengambilan rekam iris mata dan sidik jari.
"Dokumen kependudukan ini penting bagi masyarakat, karena dalam mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara harus memiliki identitas kependudukan yang asli, jika palsu maka haknya tersebut tidak bisa digunakan," tambah Ridwan.
Sebelumnya, jajaran Polres Sukabumi dan Polsek Nagrak berhasil mengungkap praktik pembuatan KTP, kartu keluarga dan ijazah palsu yang dilakukan oleh seorang tersangka di sebuah rumah yang berada di Kampung Pasirangin RT 05 RW 09, Desa Munjul, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi.