Sukabumi Update

Di Purabaya, BTS Milik Provider Ternama Ini Nunggak Pajak, Kok Bisa?

SUKABUMIUPDATE.COM – Base transceiver station (BTS) milik PT XL Axiata yang berada di Kampung Pengkolan, Desa/Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi diduga lalai membayar pajak. Kepala Desa Purabaya, Ogih Sugirwan menyebutkan, tunggakan pajak BTS ini sudah tiga tahun lamanya.

“Bangunan BTS PT XL di Kampung Pengkolan berdiri di lahan seluas 460 meter persegi. Ini memalukan karena XL adalah perusahaan skala nasional yang seharusnya memberikan contoh terkait taat pajak,” tegas Ogih kepada sukabumiupdate.com, Kamis (18/8).

Lebih jauh Ogih mengatakan,  PT XL tercatat sebagai wajib pajak di Desa Purabaya, karena lokasi bangunan berada di wilayah desa.

Berdasarkan surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) tunggakan yang dimaksud adalah pajak bumi dan bangunan (PBB) dari BTS milik PT XL yang berada di Kampung Pengkolan, Desa Purabaya sebesar 708.333 rupiah per tahun.

Awal Agustus 2016, Kantor Desa Purabaya didatangi pihak pengembang atas nama PT Teledyno Karya Utama (Teledyno Security), selaku pengelola jasa maintenance PT Solusi Tunas Pratama, dengan surat tugas Nomor: 004/TLDY-ST/IV-16.

“Mereka bilang secepatnya akan melunasi pajak yang masih nunggak, tapi sampai sekarang tidak ada kabar,” jelas Ogih dengan nada kesal.

Ogih menyayangkan kelalaian PT XL karena dengan tunggakan pajak itu, keberadaan BTS tersebut hanya menimbulkan masalah.

“Hanya menjadi beban buat kami tidak ada kontribusi terhadap lingkungan apalagi untuk pendapatan asli daerah (PAD)," ucap Ogih.

Sekedar informasi, base transceiver station atau disingkat BTS adalah sebuah infrastruktur telekomunikasi yang memfasilitasi komunikasi nirkabel antara piranti komunikasi dan jaringan operator. Piranti komunikasi penerima sinyal BTS bisa telepon, telepon seluler, jaringan nirkabel sementara operator jaringan yaitu GSM, CDMA, atau platform TDMA, (wikipedia).

 

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI