SUKABUMIUPDATE.COM - Keinginan Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi untuk segera menyelesaikan permasalahan pembangunan Pasar Pelita pada pertemuan hari ini, Kamis (18/8) kembali gagal.
Dalam pertemuan yang berlangsung di Balai Kota Sukabumi, PT Anugerah Kencana Abadi (AKA) masih diberikan waktu untuk memperbaiki persyaratan kerja sama dengan pemkot hingga 31 Agustus 2016 mendatang.
Sekertaris Daerah Kota Sukabumi Hanafie Zein menegaskan, pada pertemuan yang disaksikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi dan perwakilan pedagang Pasar Pelita ini, pemkot mendesak PT AKA mundur dari kerja sama jika sampai waktu yang telah ditentukan, PT AKA tidak bisa memenuhi kewajiban-kewajibannya.
"Tanggal 31 Agustus ini adalah permintaan PT AKA secara lisan pada wali kota setelah pada bulan Mei 2016 silam kontrak kerjasamanya kita putus karena wanprestasi," jelas Hanafie.
Salah satu kewajiban yang harus ditunaikan oleh PT AKA adalah menyiapkan uang jaminan atau bank garansi sebesar lima persen dari nilai investasi.
"PT AKA harus menyetorkan jaminan berupa rekening berisi uang 20 miliar rupiah, yang harus diperlihatkan ke pemkot, bisa di bank mana saja asal bisa kita akses," lanjut Hanafie.Â
Direktur PT AKA Alexander Sugita usai pertemuan tersebut menegaskan, akan mengusahakan menunaikan kewajiban sesuai perjanjian kerja sama sebelum tanggal 31 Agustus 2016.
"Kita sudah keluar uang untuk investasi ini nggak mungkin kita mundur, akan kita usahakan menunaikan kewajiban tersebut," jelas Alexander.
Alexander tak banyak memberikan informasi terkait berapa banyak nilai rupiah yang sudah digelontorkan PT AKA selama menjalankan proyek pembangunan Pasar Pelita Kota Sukabumi, yang tiba-tiba diputus kontraknya oleh pemkot pada bulan Mei 2016.
"Bisa hitung sendirilah, yang jelas kita sudah keluar uang tidak sedikit dalam proyek Pasar Pelita ini," ucap Alexander yang langsung naik kendaraannya meninggalkan Balai Kota Sukabumi.
Â