SUKABUMIUPDATE.COM - Nasib tragis harus dialami DJ (17) gadis asal Kampung Selajambe, Desa Sukaresmi, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi. Gara gara uang goceng (Rp5 ribu), DJ tak hanya harus kehilangan mahkotanya tetapi juga harus menerima kondisi berbadan dua atau hamil akibat aksi cabul tetangganya sendiri.
Kasus pencabulan ini terbongkar setelah usia kehamilan DJ terus bertambah dan perutnya semakin membesar. DJ akhirnya berterus terang pada keluarga, bahwa sejak bulan Januari 2016 ia menjadi pemuas nafsu bejat, Poniman (47), yang tak lain adalah tetangganya sendiri.
Keluarga DJ pun marah, dan melaporkan kasus pencabulan ini kepada pihak kepolisian. Jumat (26/8) pagi, DJ mendatangi unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Sukabumi untuk melaporkan aksi bejat Poniman.
“Pelaku langsung dijemput dan sekarang kita amankan di sel tahanan, â€jelas Kepala Satuan (Kasat) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polrestra Sukabumi AKP Joni S Nugraha, kepada sukabumiupdate.com, Jumat (26/8).
Joni menambahkan, pelaku selalu memilih waktu saat korban berada di rumah sendirian. Korban pun dirayu dengan uang Rp5 ribu agar mau memenuhi hasyrat seksualnya, lanjut Joni.
“Awalnya korban sempat menolak namun diancam akan dibunuh jika menolak. Ancaman terus dilakukan oleh pelaku usai menyetubuhi korban, agar tidak berbicara pada siapapun, â€ungkapnya.
Poniman, pria beristri dengan dua anak yang sehari-hari bekerja sebagai wirausaha ini, kepada petugas mengaku, menyukai sosok korban. “Pelaku berkilah mencintai korban, namun karena DJ masih dibawah umur, maka sepenuhnya masih dalam tanggungjawab orang tuanya. Dan pihak keluarga korban memilih melaporkan aksi cabul pelaku kepada pihak kepolisian, â€ungkap Joni.
Akibat tidak mampu mengendalikan libido, Poniman diancam pasal 81 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman kuruangannya 15 tahun penjara.