SUKABUMIUPDATE.COM – Perintah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Arif Zudan Fakrulloh memberi tenggat waktu sampai tanggal 30 September 2016 bagi warga negara Indonesia (WNI) untuk melakukan perekaman atau pengurusan KTP elektronik (e-KTP).
Bukan main memang perintah Mendagri Tjahjo ini. Kendati tidak ada sanksi, namun jika Anda tidak patuh, bersiaplah Anda akan mendapatkan pelayanan publik dan kesulitan saat mengurus dokumen pribadi.
Informasi ini tentunya membuat khawatir sebagian warga, termasuk di Kabupaten Sukabumi. Menurut data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, sebanyak 571.082 warga wajib ber-KTP hingga saat ini (agustus-red) belum memiliki e-KTP.
Dari 1.546.913 orang warga wajib KTP sebanyak 404.749 belum menyelesaikan perekaman atau miliki e-KTP.
Berikut kerugian yang akan Anda hadapi jika tidak miliki e-KTP.
1. Tidak dapat membuat sim. 2. Tidak dapat membeli motor dan mobil. 3. Tidak dapat membeli tiket (kereta api, kapal, dan pesawat terbang). 4. Tidak dapat menikah di kantor urusan agama (KUA) dan kantor pencatatan sipil. 5. Tidak dapat menggunakan BPJS. 6. Tidak dapat membuat paspor. 7. Tidak dapat menggunakan hak suara dalam pemilu. 8. Tidak dapat membuat rekening bank. 9. Tidak dapat mengurus berkas kepolisian. 10. Tidak punya identitas legal.