SUKABUMIUPDATE.COM – Dalam rangka menerjemahkan visi misi bupati dan wakil bupati terpilih yakni, terwujudnya Masyarakat Kabupaten Sukabumi Religius dan Mandiri, Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui sekretaris daerah, mengundang para Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial Kecamatan untuk hadir di Pusat Pengembangan Dakwah Islamiyah (Pusbangdai), Senin (29/8).
Kegiatan yang di motori BAZNAS Kabupaten Sukabumi tersebut, juga mengundang seluruh perwakilan layanan zakat (PLZ) setiap kecamatan. Agenda utamanya, pengukuhan implementasi Inbup Nomor 3 tahun 2016 tentang Gerakan Sholat Subuh Berjamaah di Masjid, dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Infaq, Sodaqoh, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya Berbasis Masyarakat.
Acara yang dipimpin langsung Kabag Sarana Keagamaan Kabupaten Sukabumi H. Ali Iskandar dan Ketua BAZNAS Kabupaten Sukabumi H. U. Ruyani, SH, MM. tersebut, bertujuan mengimplemetasikan Inbup dengan membentuk tim penggerak di tingkat kecamatan dan desa, dengan camat dan kepala desa sebagai penanggungjawab pada jenjang masing-masing. Sedangkan MUI Kecamatan dan desa berperan sebagai pembina.
“Untuk tahap awal, Pemkab mengintruksikan kepada para camat agar membentuk tim penggerak di tingkat kecamatan, desa, dan RW. Tingkat kecamatan di-SK-kan oleh Kecamatan, dan tingkat desa dan RW di-SK-kan oleh kepala desa. Dalam surat keputusan (SK) tersebut tim penggerak direkrut dari unsur perangkat desa, tokoh masyarakat, dan organisasi keagamaan,†demikian penjelasan Kepala Bagian Sarana Keagamaan H. Ali Iskandar kepada sukabumiupdate.com, Selasa (30/8), di Islamic Centre Cisaat.
Pembentukan tim penggerak sholat subuh berjamaah tersebut, ditargetkan selesai dalam satu bulan sejak 29 Agustus, sudah terbentuk di 47 Kecamatan, 381 Desa, dan 5 kelurahan, serta di tingkat RT/RW. Jika di satu RW terdapat beberapa masjid dan mushola, maka tim dibentuk dengan melibatkan para DKM dari masjid-masjid tersebut.
Ditambahkan Ali, Tugas pokok dari tim penggerak tersebut adalah mengajak masyarakat melakukan sholat berjamaah di masjid-masjid terdekat, melakukan kordinasi dan sinergi dengan tokoh agama, unsur KUA, Penyuluh Agama, ulama, TNI, Polri, Pramuka, dan lainnya.
“Sosialisasi Inbup ini berbarengan dengan Perbup 35/2016. Sudah kita laksanakan di hampir seluruh kecamatan. Dalam sosialisasi tersebut, kita mengundang para kepala desa, dan pengurus MUI Desa.
Diharapkan adanya kesepahaman tentang lahirnya Inbup dan Perbup tersebut, serta maksud tujuan dan target pelaksanaannya di lapangan.â€
Untuk teknisnya, di persilakan kepada masing-masing tim penggerak untuk rembug, bagaimana caranya mengajak masyarakat dengan cara terbaik dan penuh hikmah, dengan mempertimbangkan kearifan lokal yang ada. Selain itu, tim penggerak di tingkat RW harus melaporkan kepada Kepala desa, tim penggerak desa melaporkan kepada camat. Selanjutnya tugas camat monitoring dan evaluasi minimal satu atau dua bulan sekali.
Di tempat terpisah, Camat Simpenan Ahmad Munawar mengatakan, pihak kecamatan sudah membentuk tim penggerak di kecamatan, dan datanya sudah dikirmkan ke Bagian Sarana Keagamaan di Pemkab. Tim yang dibentuk tersebut berbagi tugas melakukan monitoring ke desa-desa. “Saya sendiri bertugas turun ke desa-desa mulai Senin depan,†ujar Munawar.
Sedangkan Sekretaris Desa Tarisi, Kecamatan Warungkiara Syaripudin mengatakan, surat edaran dari kecamatan tentang pembentukan tim penggerak tersebut, sudah diterimanya. Namun menurut Syarif, jadwal pembentukan belum terjadwalkan, mengingat tim dari kecamatan belum turun ke desanya.
Terkait implementasi dari Perbup 35/2016, menurut Ali Iskandar, tim pengelola infaq shodaqoh, dan dana sosial keagamaan lainnya dibentuk tim terpisah. Tim pengelola infaq shodaqoh dan dana sosial keagamaan lainnya mengacu kepada standard operational procedure (SOP) tersendiri. Walaupun tim tersebut sama-sama dibentuk dan di-SK-kan oleh kecamatan dan desa masing-masing. (adv)