Sukabumi Update

BPSK Kabupaten Sukabumi Inisiator Judicial Review UU Pemda

SUKABUMIUPDATE.COM - Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Sukabumi tengah menyiapkan tuntutan judicial review terhadap Undang Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pihak BPSK mengincar pasal terkait pengambilalihan kewenangan dari pemerintah daerah kota dan kabupaten yang selama ini menaungi BPSK oleh pemerintah provinsi.

“Menurut hemat kami, selama ini BPSK sudah berjalan baik, khususnya sebagai lembaga yang melakukan sidang mediasi di luar pengadilan terkait sengketa antara konsumen dan produsen. Kami khawatir semangat BPSK sebagai jembatan kepentingan konsumen dengan produsen akan hilang saat diambil alih oleh provinsi, sebagaimana yang tertuang dalam UU No 23 Tahun 2014,” jelas Wakil Ketua BPSK Kabupaten Sukabumi, Amirudin Rahman kepada sukabumiupdate.com, Jumat (2/9).

Amirudin menambahkan, ada wacana akan memusatkan kegiatan BPSK di ibu kota provinsi, atau meniadakan keberadaan BPSK kota dan kabupaten dengan membentuk BPSK yang meng-cover beberapa daerah berdekatan.

“Masalahnya jika sengketa konsumen seperti cicilan motor yang hanya kisaran raturan ribu, sementara mereka harus melaporkan dan bersidang ke Bandung atau luar daerah, apakah masih ada yang mau,” lanjut Amirudin.

Judicial rewiew UU Nomor 23 Tahun 2014 terkait keberadaan BPSK itu sendiri, rencananya akan segera dilakukan BPSK Kabupaten Sukabumi pada pertengahan September 2016 mendatang.

“Kita yakin keputusan ini akan didukung teman-teman BPSK dari daerah lain se-Indonesia. Selama ini BPSK daerah sudah berjuang walaupun dengan anggaran seadanya dari pemerintah kota dan kabupaten,” ujarnya.

Amirudin dan sejawatnya di BSPK Kabupaten Sukabumi juga menilai, pasal terkait BPSK dalam UU Nomor 23 Tahun 2014, telah melabrak aturan sebelumnya, yaitu UU Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perlindungan Konsumen, di mana pada UU tersebut mengatur secara jelas dan tegas keberadaan lembaga BPSK.

“Ini salah satu contoh lemahnya penyusunan aturan di Indonesia saat ini. BPSK saat ini diatur oleh dua undang-undang yang isinya saling bertentangan. Namun anehnya, keberadaan undang-undang yang satu tidak membatalkan undang-undang sebelumnya. Ini juga menjadi asalan kami maju ke MK, karena BPSK sebagai lembaga yang mengeluarkan keputusan hukum, harus memiliki payung hukum yang jelas. Sebab kalau tidak, ini bisa menjadi senjata makan tuan,” tegas Amirudin.

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI