SUKABUMIUPDATE.COM - Sejumlah organisasi mahasiswa dan petani Sukabumi melakukan protes terhadap pihak kepolisian atas tindakan pencabutan atribut yang terpasang pos koordinasi (posko) mereka di Kampung Cikaler, Desa Tegalega, Kecamatan Lengkong.
"Hari ini hak demokrasi berserikat dan berkumpul telah dirampas oleh penegak hukum seperti pada masa Orde Baru. Padahal sejauh ini, kawan-kawan dengan sukarela memberikan pendidikan tentang hak-hak atas tanah sebagaimana diatur dalam UU Pokok Agraria nomor 5/1960, PP nomor 40/1996, PP 12/2010," terang Ketua Pimpinan Cabangan Ikatan Mahasiswa Muhammdiyah (IMM) Sukabumi, Yandra Utama Santosa kepada sukabumiupdate.com, Jumat (2/9).
Menurutnya, sebagai mahasiswa kami sangat menyayangkan tindakan kepolisian yang tidak bisa membangun komunikasi yang baik. Pihaknya menganggap kejadian ini adalah akibat lemahnya penggalangan dari pihak kepolisian terhadap stakeholder.
Hal senada juga disesalkan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Liga Muslim Indonesia Dedi Suryadi yang menyesalkan tindakan sepihak aparat kepolisian. Menurutnya, sudah bukan zaman bertindak seperti itu. Lebih elok dan bijak kalau pendekatan persuasif dilakukan kepolisian sebagai pengayom masyarakat, jangan ada keberpihakan pada salah satu kelompok.
"Kita sangat menyayangkan di alam demokrasi seperti ini, gerakan hak untuk berserikat dan berkumpul mulai dikebiri," tambah Dedi.
Sementara, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Serikat Petani Indonesia (SPI) Jawa Barat Tantan Sutandi pada rapat Konsolidasi SPI di Desa Kertamukti, Kecamatan Warungkiara mengatakan, bahwa dirinya sudah menerima laporan dari anggota SPI terkait pencopotan atribut di lahan perjuangan hak guna usaha (HGU) PT Djaya yang terlantar oleh beberapa orang berseragam Polri, Selasa, (30/8), sore pukul 15.00 WIB.
Padahal menurutnya, proses hukum sedang berjalan di Polres Sukabumi, jadi kalau kepolisian mau menertibkan atribut seharusnya melakukan koordinasi terlebih dahulu, karena yang dilakukan aktivis itu untuk menginformasikan kepada petani tentang hak-hak yang diatur dalam undang-undang.