SUKABUMIUPDATE.COMÂ - Pemerintah Kabupaten Sukabumi sudah menyiapkan pendamping hukum untuk ASR (47) oknum PNS yang tertangkap tangan oleh Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota pada Jumat, (2/9).Â
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi Iyos Somantri mengakui jika dirinya mengetahui hal tersebut dalam dua hari terakhir ini. "Saya memang sudah tahu dari Senin, (5/9) dan sangat prihatin," katanya kepada sukabumiupdate.com, Rabu (7/9).
Iyos mengkatakan akan menyerahkan kasus tersebut sepenuhnya kepada pihak kepolisian, namun ASR akan diberikan pendamping hukum. "Saya tak akan intervensi pada kasus ini, silahkan saja kepolisian, namun untuk persoalan pemeriksaan kami berikan pendampingan hukum untuk ASR," tegas Iyos.
Adapun, persoalan sanksi dan urusan kepegawaian, dirinya melimpahkan hal tersebut kepada bidang yang menanganinya. "Silahkan saja, sekali lagi saya tidak akan intervensi," ujarnya.
Sementara, Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Sukabumi, Risbandi AR menegaskan persoalan kasus keterlibatan PNS pada narkoba sudah ada aturannya. "Meski demikian hal tersebut harus melibatkan hasil data dan keputusan dari inspektorat dan kepolisian," jelasnya.
Karena hal tersebut, akan mempengaruhi keputusan akhir nantinya. Jika PNS yang terlibat narkoba tersebut hanya sebatas pemakai dan keputusan kepolisian PNS tersebut masih bisa di rehabilitasi, berarti PNS tersebut dipecat biasa saja. "Dan itu sesuai PP 53 jika PNS nya tidak di penjara," ujar Risbandi.
Namun, jika sampai PNS tersebut diputuskan oleh pihak kepolisian untuk di penjara dan tidak bisa direhabilitasi karena kasusnya terlalu berat, PNS tersebut akan dipecat secara tidak hormat. "Itu akan langsung dipecat secara tidak hormat jika memang terbukti," tambahnya.