SUKABUMIUPDATE.COMÂ - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi tangkap pelaku percobaan penyelundupan lima gadis asal Kabupaten Sukabumi ke Malaysia.
Dua pelaku asal Pontianak, Kalimantan Barat ini berinisial SN alias Leni Alias Atun (26) dan N (46) kini saat ini mendekam di sel Mapolres Sukabumi.Â
Tidak hanya tersangka yang ditangkap, polisi juga menyita barang bukti berupa enam tiket pesawat tujuan Jakarta-Pontianak beserta enam paspor.
Dari informasi yang didapat, modus pelaku dengan cara merekrut korban dengan iming-iming dimasukan kerja di luar negeri sebagai pegawai restoran untuk wanita dengan upah Rp3 juta, sedangkan bagi pria akan dipekerjakan disebuah pabrik aluminium dengan upah Rp8 juta setiap bulannya.
"Dua pelaku berbagi peran, SN sebagai perekrut di wilayah Palabuhanratu dan mengantarkan korban ke Pontianak. Sedangkam N berperan sebagai penampung di Pontianak. Sedangkan satu orang koordinator pembuat paspor di Pontianak masih DPO," jelas Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Gilang Prasetya, Kamis.
Awal penangkapan, Gilang menjelaskan ada laporan dari orang tua korban yang mengaku anaknya diajak seseorang bekerja di luar negeri, namun identitas serta legalitasnya tidak jelas.Â
"Kita analisis dan koordinasi ternyata korban ada di Kalimantan Barat dan akan dibawa ke Malaysia. Awalnya cuma satu orang yang dilaporkan, namun bertambah empat orang sehingga total menjadi lima orang yang berhasil kita kembalikan ke rumahnya masing-masing," beber Gilang.
Kelima korban tersebut yakni DR (14) warga Palabuhanratu, NA (25) warga Simpenan, ET (22) warga Simpenan, RS (16) warga Palabuhanratu dan JL (25) warga Palabuhanratu. "Dua korban masih di bawah umur dan akan didampingi oleh KPAI," tambah Gilang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 2 ayat (1) dan pasal 4 dan atau pasal 6 dan atau pasal 10 Undang Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.