SUKABUMIUPDATE.COMÂ - Tim forensik Polda Jawa Barat, Jumat (9/9) pagi membongkar kuburan Andri (36) warga Kampung Ciagung, Desa Ciagung, Kecamatan Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi yang diduga tewas tertembak oleh kelompok pemburu babi di Hutan Cibeuleuseuk, Desa Bojongjengkol, Kecamatan Jampangtengah saat tengah mencari madu dan kroto, pada 10 Juli 2016 lalu.
"Kasus ini sudah ditangani oleh Polsek Jampangtengah sejak dilaporkan. Kedua pelaku pemburu babi yang diduga menyebabkan kematian korban juga sudah ditangkap. Otopsi dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Gilang Prasetya kepada sukabumiupdate.com, Jumat.
Polisi baru menerima laporan resmi dari keluarga korban pada hari Selasa, (6/9), sebagaimana tertuang dalam LP/B/557/IX/2016/JBR/ RES SKI/SEK JP.TENGAH atas nama Odin, paman korban. Pascamenerima laporan polisi langsung bergerak cepat dan langsung menangkap dua orang yang diduga sebagai pelaku penembakan berinisial OP (52) dan IN (48), yang masih tetangga korban di Kampung Ciagung.
"Kronologis penembakannya masih didalami apa ada unsur kesengajakan atau tidak. Pengakuan tersangka mereka sedang berburu babi dan mengira pergerakan korban saat sedang mencari madu dan kroto di semak belukar adalah hewan buruan," lanjut Gilang.
Polisi menyita barang bukti, empat pucuk senjata api laras panjang jenis AR dan cuplis milik kedua pelaku. "Penyebab kematian masih kita tunggu dari hasil laboratorium forensik Polda Jabar sebagai salah satu barang bukti atas kasus ini," ujarnya.
Kedua pelaku akan dijerat pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, tentang kepemilikan senjata api illegal dan Pasal 359 KUH Pidana tentang karena kesalahannya menyebabkan matinya orang lain, dengan ancaman hukuman penjara di atas 10 tahun.