SUKABUMIUPDATE.COM - Satu lagi rambu lalu lintas dilarang parkir atau P coret yang mubazir karena tidak diindahkan oleh pengguna jalan. Plang P coret ini berada di Jalur Lingkar Selatan Cibolang, Desa Cibolang Kaler, Kecamatan Cisaat, tepatnya diseberang Masjid Raya Raudhatul Irfan, tak jauh dari pertigaan jalur Cibolang dan Cisaat.
Plang dilarang parkir ini sebenarnya sangat gagah, karena dipasang ditiang tinggi dengan ukuran cukup besar. Sayangnya rambu lalu lintas P coret ini tidak berarti apa apa karena dibawahnya selalu ada kendaraan yang parkir, khususnya truk tronton besar.
Lebih ironis lagi, karena pelecehan terhadap rambu lalu lintas ini terjadi tak jauh dari Pos Polisi Lalu Lintas yang berada kurang dari 100 meter dari keberadaan plang tersebut. “Biarpun ada plang dilarang parkir, banyak mobil parkir disini dan tidak pernah dimarahin oleh petugas,†jelas Warga Cibolang, Cepi yang sering beribadah di Masjid Raya Raudhatul Irfan kepada sukabumiupdate.com, Sabtu (17/9).
Sebenarnya keberadaan rambu dilarang parkir ini untuk mensterilkan kawasan tersebut supaya arus kendaraan tak terganggu parkir, karena berada dekat dengan persimpangan. Namun upaya pemerintah daerah memasang rambu ini mubazir dan buang buang anggaran, karean aturannya selalu dilanggar dan tidak pernah ditegakkan.
“Yak lo masih banyak yang parkir, saya setuju plangnya dicabut saja biar tidak jadi, omongan warga. Percuma ada rambu larangan parkir, tapi masih banyak kendaraan yang parkir,†lanjut Cepi.