SUKABUMIUPDATE.COM - Dugaan Kasus pungutan liar yang dilakukan oleh Desa Tegalega, Kecamatan Lengkong akhirnya dibawa ke pihak berwenang. Forum Pengawal Program Pro Rakyat (FP3R) Wilayah Sukabumi, resmi melaporkan Kepala Desa Tegalega kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi di Cibadak, Jumat (17/9).
"Dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh pihak Desa Tegalega sebesar Rp50.000 per orang terhadap warga dengan alasan biaya pemotretan dan perbaikan Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat pencairan dana bantuan sosial,†ungkap Rahmat Hidayat Ketua FP3R kepada sukabumiudpate.com, Sabtu (17/09).
Menurut Rahmat, Kepala Desa Tegalega, Edi Sumarno diduga menyalahgunakan kewenangan dengan melakukan penarikan uang tidak resmi atau pungutan liar. FP3R menilai Kepala Desa Tegalega melanggar Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999, pasal 3 dan KUHP yang mengatur tentang pidana bagi pejabat yang melakukan pungutan liar (Pasal 423, 424 dan 425).
"Bukti-bukti sebagai petunjuk sudah kami serahkan ke kejaksaan dalam bentuk foto copy KTP dan surat pernyataan bersama warga yang menjadi korban pungutan liar oleh pihak Desa, dan arahan dari pihak kejaksaan tinggal kami lengkapi dengan surat pengaduan resmi," tambahnya.
Seperti diberitakan sukabumiupdate.com sebelumnya (edisi, 25/08-red), 735 warga miskin Desa Tegalega, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi, ditarik uang tidak resmi oleh pihak desa, untuk biaya administrasi penerima bantuan sosial.