SUKABUMIUPDATE.COM - Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) mendorong semua daerah untuk membentuk satgas perlindungan anak di tingkat RT/RW. Langkah tersebut dilakukan untuk mempercepat penanganan kasus kekerasan terhadap anak di daerah.
“Penanganan kekerasan anak harus didukung penuh masyarakat,’’ ujar Ketua LPAI Seto Mulyadi atau sering disapa Kak Seto usai acara parent gathering di Kota Sukabumi, Selasa (19/9).
RT/RW harus memiliki seksi perlindungan anak, sehingga ketika terjadi kasus kekerasan terhadap anak bisa segera ditangani dengan cepat. Kak Seto menerangkan, satgas perlindungan anak ini harus menjalin koordinasi dengan aparat kepolisian, agar penanganan kekerasan dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Data LPAI menyebutkan hingga saat ini baru ada empat daerah di Indonesia yang telah melaporkan terbentuknya satgas perlindungan anak di RT/RW. Kota Tangerang Selatan Banten, Kota Bekasi Jawa Barat, Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur, dan Kabupaten Bengkulu Utara Bengkulu.
Seto menerangkan, idealnya semua kota/kabupaten membentuk satgas perlindungan anak di tingkat RT//RW. ‘’ Ke depan, kami dorong Kota Sukabumi juga membentuk Satgas di RT,’’ cetus dia.
Selama ini ungkap Seto, kasus kekerasan terhadap anak jarang terungkap. Penyebabnya kasus kekerasan seksual kebanyakan dilakukan oleh orang terdekat dan dibiarkan saja karena anggapan aib keluarga atau orang terdekat.
Undang-undang tentang perlindungan anak yang menyebutkan siapa pun yang mengetahui tindakan kekerasan anak tetapi diam tidak menolong atau melapor, diancam pidana lima tahun penjara.
Wali Kota Sukabumi Mohamad Muraz tidak menyatakan dengan tegas untuk membentuk satgas perlindungan anak hingga ke tingkat RT/RW. Pemkot menurut Muraz berupaya mencegah terjadinya tindakan kekerasan terhadap anak, melalui penambahan wawasan mengenai perlindungan pada orangtua dan guru di sekolah.
Diakui Muraz, langkah perlindungan anak saat ini mendapatkan tantangan cukup berat. Khususnya terkait pengaruh tontonan negatif di media massa dan media sosial.