SUKABUMIUPDATE.COM - Warga meminta papan peringatan yang berada di kawasan pertokoan Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi ini segera dicabut, karena mubazir. Papan peringatan dilarang berjualan diatas trotoar dan bahu jalan yang berada tepat di depan kantor pegadaian Cibadak ini, sama sekali tidak dijalankan.
“Kami minta Pemda Kabupaten Sukabumi mencabut papan tersebut. Tidak ada gunanya, papan larangan tapi dilanggar tanpa pernah ditertibkan,†jelas Yan (40), pemilik toko di kawasan pasar Cibadak.
Menurut Iyan, keberadaan pedagang kaki lima diatas trotoar sepanjang jalan di kawasan pasar Cibadak ini tak hanya merebut hal pejalan kaki tapi juga membuat kawasan tersebut semberawut. “Yang jadi masalah, kebanyakan lapak PKL di atas trotoar ini dibangun permaen, artinya jika malam tidak dibongkar,†lanjut Yan kepada sukabumiupdate, Senin (3/10).
Pantauan sukabumiupdate.com, disepanjang kawasan pasar cibadak, di jembatan leuwigoong hingga jembatan pamuruyan, trotoarnya sudah beralih fungsi menjadi area lapak PKL. PKL yang manggkal di trotoar ini beragam mulai dari jualanan makanan, compact disk, pakaian, buah, peralatan pertanian, aksesoris hiasan dan masih banyak lagi.
Kondisi ini dibiarkan oleh Pemkab Sukabumi sejak bertahun tahun lamanya, tidak ada usaha penertiban. “Padahal disana sudah jelas terpampang papan peringatan dilarang berjualan, tapi tetap saja mereka berjualan dengan bebas. Ini yang disayangkan, pemerintah tak berkutik dengan aturannya sendiri,†pungkas Yan, lebih jauh.