Sukabumi Update

Gagal, Aksi Heroik Nurjanah Lawan Pembongkaran Bangli di Lingsel Kabupaten Sukabumi

SUKABUMIUPDATE.COM - Nenek Nurjanah, tidak terima warung makan semi permanen miliknya yang berada dipinggir Jalan Lingkar Selatan dibongkar petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi, Polres Sukabumi Kota, dan dari unsur TNI, Selasa (11/10).

Warga Kampung Cibencoy, Desa Cisaat, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi ini, menolak pembongkaran tersebut karena bangunan miliknya dianggap sah, karena memiliki surat kepemilikan atas tanah tersebut.

Perempuan paruh baya ini berusaha menghalau aksi pembongakaran ini dengan batu, namun usahanya tak berhasil. Warung makan tersebut tetap dibongkar oleh petugas dengan menggunakan alat berat jenis eksavator. Warung Nurjanah dinilai Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat berada di bahu Jalan Lingkar Selatan, yang seharusnya bersih dari bangunan.

“Saya mau lempar mereka karena saya kesal. Saya kesal karena petugas tetap membongkar. Saya tidak menolak untuk dibongkar tapi tolong jangan dulu dibongkar karena persoalan tanah saya dengan Dinas Bina Marga Jawa Barat belum selesai,” kata Nurjanah saat dikonfirmasi sukabumiupdate.com di lokasi pembongkaran di Jalur Lingkar Selatan yang ada di wilayah Kecamatan Cisaat, Selasa (11/10).

Nurjanah yang didampingi anaknya Mulyadi (58), bersikukuh bangunan tersebut legal karena berdiri di atas tanah milik mereka. "Ini data dan peta luas tanah yang masih milik kami. Ada datanya di sertifikat tanah yang kami pegang. Kami akan mengadukan masalah ini ke BPN (Badan Pertanahan Nasional). Kami pun akan mengajak pihak pemerintah desa dan Kecamatan Cisaat agar menjelaskan persoalan ini,” terang Mulyadi sambil memperlihatkan surat sertifikat tanah milik orangtuanya tersebut.

Namun upaya mereka mempertahankan bangunan tersebut sia-sia. Ibu dan anak ini tak mampu berbuat banyak karena jumlah petugas lebih banyak, sehingga keduanya hanya bisa pasrah melihat warung tersebut dibongkar.

Sementara itu Kepala Satpol PP Kabupaten Sukabumi Dadang Eka Widianto menegaskan, persoalan saling klaim antara Nurjanah dan Bina Marga Provinsi Jawa Barat itu urusan hukum.

"Sesuai prosedural, kami sudah melayangkan surat teguran pembongkaran yang pertama, kedua, dan ketiga. Nah hari ini batas tegurannya sudah selesai, dan kami bongkar saja bangunan yang masih berdiri,” tegas Dadang.

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI