Sukabumi Update

Pemkot Sukabumi Mulai Gusur PKL di Atas Trotoar

SUKABUMIUPDATE.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi mulai bersikap tegas terhadap para pelanggaran aturan, khususnya aturan pemanfaatan trotoar. Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang selama ini merampas hak pejalan kaki di zona merah dan jalan protokol di Kota Sukabumi, mulai digusur dan langsung disidang tindak pidana ringan (Tipiring).

Petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, Kamis (13/10), melakukan penertiban pedagang kaki lima di atas trotoar.Lokasi yang disasar adalah sepanjang jalan Siliwangi, Lettu Bakri, H Djuanda, dan Ahmad Yani, Kota Sukabumi.

“Ini dalam rangka penegakan aturan. Kita sudah berikan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga. Yang hari ini masih berjualan langsung kita sidang Tipiring,” jelas Kepala Satpol PP Kota Sukabumi, Yadi Mulyadi, Kamis (13/10).

Selain denda, petugas juga menyita contoh barang dagangan para PKL yang masih membandel sebagai barang bukti pelanggaran. Yadi menegaskan seluruh trotoar di zona merah dan di jalan protokol Kota Sukabumi akan dibersihkan dari PKL dan kegiatan lain yang menganggu akses pejalan kaki.

“Trotoar ini dibangun bukan untuk jualan, melainkan untuk memfasilitasi pejalan kaki,” pungkasnya.

Trotoar merupakan salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di antara fasilitas-fasilitas lainnya seperti: lajur sepeda, tempat penyeberangan pejalan kaki, halte, dan/atau fasilitas khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia lanjut sebagaimana yang dikatakan dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Penting diketahui, ketersediaan fasilitas trotoar merupakan hak pejalan kaki yang telah disebut dalam Pasal 131 ayat (1) UU LLAJ. Ini artinya, trotoar diperuntukkan untuk pejalan kaki, bukan untuk orang pribadi.

Masih berkaitan dengan trotoar sebagai perlengkapan jalan, berdasarkan Pasal 28 ayat (2) UU LLAJ, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan. 

Ada 2 (dua) macam sanksi yang dapat dikenakan pada orang yang menggunakan trotoar sebagai milik pribadi dan mengganggu pejalan kaki:

1. Ancaman pidana bagi setiap orang yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) (Pasal 274 ayat (2) UU LLAJ); atau

2. Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) (Pasal 275 ayat (1) UU LLAJ).

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI