Sukabumi Update

PKL Kecewa Satpol PP Kota Sukabumi Tidak Adil

SUKABUMIUPDATE.COM - Pedagang kaki lima (PKL) menilai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi tidak adil dalam memberikan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) kepada mereka. 

Pedangan warung nasi Iis Lani (53) mengatakan, saat ini dirinya berjualan untuk menghidupi kebutuhan sehari-hari, ia berharap adanya kesempatan untuk berjualan sebelum menemukan tempat baru.

"Sudah lima tahun jualan nasi, saya didenda Rp50rb seharusnya ada peringatan dulu," katanya kepada sukabumiupdate.com, Kamis, (13/10).

Hal lain disampaikan oleh pedagang minuman Anggit Dodi gunadi (32) yang menambahkan, ia merasa tidak diperlakukan adil dalam penertiban kali ini, pasalnya di dalam surat peringatan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2013 pasal 21 huruf g tentang larangan PKL berjualan menggunakan trotoar maupun badan jalan, tetapi masih banyaknya pedagang yang berada di trotoar yang tidak menjalani sidang Tipiring itu.

"Saya berjualan di sini memang melanggar hukum, namun sangat disayangkan padahal di surat edarannya seperti itu, saya inginnya tidak hanya yang di bahu jalan saja, tapi yang di trotoar juga seharusnya didenda," ujar Anggit

Anggit berharap adanya kebebasan pedagang untuk berjualan, tidak hanya sekedar menegur, memberikan denda, tetapi mengarahkan para pedagang untuk berjualan.

"Kami ingin diberi tempat oleh pemerintah dan di arahin harus berjualan di mana, kalau ada modal besar, tidak mungkin kami berjualan di pinggir jalan," pungkasnya.

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI