SUKABUMIUPDATE.COM - Total denda dari sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap 22 pedagang kaki lima (PKL) liar yang terjaring razia oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Sukabumi, dan yang langsung menjalani sidang di tempat bersama Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi dan Pengadilan Negeri setempatn mencapai Rp1.090.000.
Kasat Pol PP Kota Sukabumi Yadi Mulyadi mengatakan, sidang Tipiring PKL liar yang melanggar aturan tersebut, digelar Kamis (13/10), dilakukan di empat lokasi berbeda yakni, di Jalan Siliwangi, Lettu Bakri, Ir H Djuanda, dan Ahmad Yani.
"Denda yang dijatuhkan Hakim PN Kota Sukabumi kepada setiap pedagang bervarisasi, sesuai kesalahan yang dilakukan PKL liar tersebut, mulai dari Rp20 ribu hingga Rp500 ribu," katanya kepada sukabumiupdate.com, Jumat (14/10).Â
Sanksi denda yang dijatuhkan kepada PKL tersebut, sesuai dengan Peraturan Daerah tentang Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban atau K3. Uang denda tersebut disimpan di kas negara.
Denda Tipiring ini hanya sebagai edukasi atau pembelajaran untuk para PKLÂ yang selama ini telah merampas hak pejalan kaki di zona merah, dan PKL yang mendirikan lapaknya di bahu jalan protokol di Kota Sukabumi.
"Sebelum melakukan razia, kami sudah melayangkan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga, dan mereka yang tetap membandel langsung kita kenakan sanksi melalui sidang Tipiring,†jelas Yadi.
Penting diketahui, ketersediaan fasilitas trotoar merupakan hak pejalan kaki yang telah disebut dalam Pasal 131 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Ini artinya, trotoar diperuntukkan untuk pejalan kaki, bukan untuk orang pribadi dan atau berjualan.
"Razia seperti ini akan rutin kami lakukan, dan tidak akan tebang pilih dalam melakukan penindakan tegas kepada siapapun yang melanggar," katanya.