SUKABUMIUPDATE.COM - Siswa Kelas VI Sekolah Dasar (SD) Negeri 2 Cibadak, Kabupaten Sukabumi, beralamat di Kampung Kebonpala RT 01/27, Kelurahan/Kecamatan Cibadak, berinisial MRA (12), menjadi korban pemukulan orang tua rekannya sendiri.Â
Informasi dihimpun sukabumiupdate.com, dugaan penganiyaan yang terjadi pada Jumat, (14/10) pagi, tersebut dikarenakan MRA yang tengah bercanda dengan rekannya El (12) tidak sengaja mematahkan rak sepatu yang berada di ruang kelas mereka.
MRA yang merasa tidak bersalah, mencoba menyolek rekannya El. Namun, tidak disangka, El mengadu kepada orang tuanya tepatnya ayahnya yang tengah menunggunya di sekitar sekolah.
Ayah El yang emosi, langsung menghampiri MRA dan menamparnya tiga kali pada pipi sebelah kirinya dan bagian belakang kepalanya juga terkena pukulan. Â Â
Karena luka di bagian wajahnya MRA pun langsung dibawa ke Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Sekarwangi, Cibadak untuk diobati dan di-visum et refertum.
Ibu korban, Yuyu (42) mengatakan saat pulang sekolah anak saya nangis dan mengaku telah ditampar oleh ayah El. Ia yang kesal dengan ulah orang tua rekan anaknya tersebut langsung melaporkan kejadian ini kepada pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Cibadak.
"Saya serahkan seluruh kasus ini kepada pihak berwajib, agar bisa mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya," kata Yuyu kepada sukabumiupdate.com, Jumat.
Staf Tata Usaha SDN II Cibadak, Ujang Sukasman membenarkan bahwa kejadian penamparan tersebut terjadi di dalam kelas saat pelajar Kelas VI tengah istrirahat.
Tiba-tiba dari dalam kelas terdengar suara gaduh dan terjadi keributan yang ternyata ada orang tua murid yang diketahui ayah dari El menampar beberapa kali pipi korban.
"Saya sempat menarik tangan orang tua murid tersebut, namun yang ada marah-marah. Karena lingkungan sekolah merupakan tanggung jawab guru, maka saya langsung membawanya ke kantor. Karena khawatir terjadi pandangan negatif dari anak-anak," katanya.
Semuanya tanggung jawab jangan maen hakim sendiri karena melanggar tata tertib sekolah bapa bisa kena sangsi hukum kami jelaskan seperti itu orang tersebut langsung minta maaf.
Sementara, Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cibadak IPDA Madun mengatakan memang sudah ada laporan kasus dugaan penganiayaan terhadap anak kelas VI SDN 2 Cibadak yang dilakukan oleh orang tua rekan korban.
"Kami masih melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan penganiayaan tersebut, jika terbukti bersalah orang tua murid tersebut bisa dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Perempuan," kata Madun.