SUKABUMIUPDATE.COM - Ketua Umum Masyarakat Peduli Hukum dan HAM Sukabumi, AA Brata Soedirdja mengatakan, sebagai anggota Komisi IV dan juga menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Kehormatan (Bakhor) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi, Ade Dasep Zainal Abidin (ADZA) akan lebih terhormat jika mengundurkan diri sebagai anggota dewan daripada dipecat atau di penggantian antar waktu (PAW), akibat lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat.
"Kesalahan ADZA yakni tidak hadir dalam enam kali rapat paripurna tidak bisa ditolerir lagi, apalagi alasannya hanya keluarga. Seharusnya sebagai wakil rakat, anggota DPRD dari Fraksi Partai Gerindra (Gerakan Indonesia Raya-red) ini, lebih mementingkan rakyatnya," kata Brata kepada sukabumiupdate.com, Sabtu (15/10).
Menurutnya, ADZA yang juga menantang Bakhor dan pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi adalah hal yang tidak pantas sebagai seorang anggota dewan. Apalagi sudah menjadi kewajiban dari Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Agus Mulyadi untuk melakukan koreksi dan teguran keras kepada siapapun anggotanya. Terlebih pendiri Koperasi Garudayaksa Nusantara (KGN) Baldatun Center Kabupaten Sukabumi tersebut, sudah enam kali berturut-turut mangkir rapat paripurna.
Sudah jelas ini merupakan pelanggaran terhadap tata tertib (tatib) sebagai anggota dewan. Bahkan, ADZA juga lupa kalau yang bersangkutan itu sebagai wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat. Jadi publik wajib tahu dan mendapatkan informasi tentang apa pun termasuk mangkirnya, kinerja dan prestasi Anggota Dewan yang dipilihnya.
Dengan kesibukannya sebagai anggota dewan, mengurus rumah tangga dan keluarga, tidak berarti boleh mengorbankan pekerjaan kedewanannya dan apabila yang bersangkutan lebih memprioritaskan urusan keluarga, maka sebaiknya yang bersangkutan secara ksatria mengundurkan diri dari pada PAW.
"Kami menilai ADZA sudah tidak mampu membagi waktu dengan baik. Jelas-jelas telah mengorbankan kepentingan rakyat," tandas Brata yang juga berprofesi sebagai advokat dan menjabata Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Sukabumi.