Sukabumi Update

Satu WNA Oman Dipulangkan ke Ujunggenteng Sukabumi, Satu Lagi Ditahan

SUKABUMIUPDATE.COM - Salah satau warga negara asing (WNA) Al Farsi Ahmed Abdallah Ali W dikembalikan ke rumahnya di Kampung Ujunggenteng RT 02/01, Desa Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap. Sedangkan Al Fazari Muhammad Abdullah tetap ditahan di Kantor Imigrasi lantaran tidak memiliki Paspor.

Pengembalian Al Farsi tersebut untuk mengurus legalitas serta paspor agar bisa kembali ke negaranya. Sebab dari hasil pengembangan, WNA tersebut tetap mengakui bahwa keberadaannya di Indonesia sah.

Dirinya mengaku, paspor yang dimiliki beberapa waktu silam itu dalam jangka waktu satu tahun sehingga dia sempat menikah dengan orang pribumi yakni Siti Jubaedah warga Desa Ujunggeteng. Namun belum habis masa paspornya Al Farsi kembali pulang ke negaranya dan balik lagi ke Indonesia menggunakan paspor visa (212) kunjungan 60 hari.

Al Farsi bersikeras kalau paspor awal lamanya satu tahun, karena yang digunakan paspor kunjungan sekarang yang 60 hari. Setelah diberi pemahaman, akhirnya ia mau mengurus dan membayar denda over stay, karena ia tetap ingin membawa serta anak pertamanya ke Oman. Sesuai peraturan di Indonesia, denda over stay sebesar per hari 200 dollar.

"Sudah di antar kerumahnya di Ujunggenteng, namun bukan bebas begitu saja. Tetap dalam pengawasan," terang Kepala Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi AKBP Mokhamad Ngajib kepada sukabumiupdate.com, Jumat (21/10).

Sementara Al Fazari Muhammad Abdullah yang tidak bisa bahasa Indonesia maupun bahasa Inggris tetap ditahan di Imigrasi lantaran tidak memiliki Paspor.

"Dia hanya menunjukan foto saat berada di Kedutaan Besar Oman tanpa identitas apapun. Kita akan cek juga apakah foto itu benar adanya atau hanya rekayasa," tambahnya.

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI