SUKABUMIUPDATE.COM - Para petani penggarap di lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Bumiloka Swakarya di Kecamatan Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi, mempertanyakan rencana kegiatan tambang di kawasan tersebut. Warga cemas mengetahui lahan pertanian yang jadi sumber mata pencaharian selama ini, akan menjadi Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP) atas nama PT Bumiloka Sumber Energi oleh pemerintah Provinsi Jawa Barat, melalui Badan Penanam Modal Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT).
Rencana ini, ditempelkan dalam dua lembar kertas pengumuman yang ditempel di Desa Sindangresmi, Kecamatan Jampangtengah. Dalam pengumuman disebutkan bahwa lokasi garapan di Kampung Pasir Kawung dan Bojong Nangka, Desa Sindangresmi akan dijadikan wilayah tambang PT Bumiloka Energi Sejahtera, di atas lahan HGU milik PT Bumiloka Swakarya.

"Sejak tahun 2014 kami berjuang untuk pelepasan hak lahan pertanian bukan untuk tambang, pada saat nanti HGU berakhir di Bulan Desember 2016. Perjuangan kami dikhianati oleh pemerintah,†ungkap salah seorang petani yang selama ini menggarap lahan tersebut, Jayana Nusantara, Sabtu (22/10).
Kepada sukabumiupdate.com, Jayana menambahkan bahwa keputusan ini terjadi tanpa sepengetahuan warga. “Kalau sudah ada petugas dari BPMPPT berarti sudah ada rekomendasi dari kepala desa, sedangkan selama ini tidak pernah ada sosialisasi untuk tambang, dan kami akan menolak sampai kapan pun,†lanjut Jayana.
Masih menurut Jayana, apapun alasannya tambang itu akan menghilangkan sumber kehidupan masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari sektor pertanian. Petani tua pasti akan menjadi pengangguran, karena pasti ada batasan usia untuk bisa bekerja di area pertambangan.
“Selama ini warga bertani untuk tetap hidup dari pada meminta-minta, pertanian untuk semua usia. Semua warga bisa bertani, tapi kalau dijadikan pertambangan, apa semua warga bisa bekerja di sana. Kami akan meminta izin tambang ini ditinjau lagi, bila perlu kita langsung ke Jokowi,†pungkasnya.