SUKABUMIUPDATE.COM - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Sukabumi menggelar kembali Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Gelombang II. Kegiatan tersebut diharapkan dapat melahirkan advokat muda yang berintegritas dan profesional di bidang hukum.
Sebelumnya, Peradi Sukabumi menggelar PKPA Gelombang I pada Maret 2016 lalu. Para lulusan PKPA tersebut, sebagian besar telah lulus Ujian Profesi Advokat yang digelar secara nasional pada Mei 2016 lalu.
"Melihat kesuksesan PKPA gelombang pertama, maka kami menggelar PKPA gelombang kedua,†terang Ketua DPC Peradi Sukabumi Benyamin Sembiring kepada sukabumiupdate.com, Sabtu (22/10). Pembukaan PKPA Gelombang II telah dilakukan di Kampus Sekolah Tinggi Hukum (STH) Pasundan, Kota Sukabumi, Jumat (21/10).
Pelaksanaan PKPA kali ini juga terang Benyamin, dilakukan dengan menggandeng STH Pasundan. Menurut dia, jumlah peserta PKPA Gelombang II meningkat dibanding gelombang pertama.
Peserta PKPA pada gelombang kedua mencapai 30 orang. Mereka tidak hanya berasal dari Kota Sukabumi, melainkan dari Kabupaten Sukabumi dan Cianjur. Sebelumnya, pada gelombang pertama jumlah peserta PKPA sebanyak 25 orang.
Puluhan calon advokat ini, akan mendapatkan pendidikan selama satu bulan penuh. Mereka diberikan materi oleh para narasumber yang ahli di bidangnya seperti dari Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi, notaris, pengadilan negeri (PN), kepolisian, dan lain sebagainya.
Benyamin mengungkapkan, para calon advokat ini diharapkan menguasai materi hukum dengan baik dan berkualitas dalam bidang advokasi hukum. Selain itu mereka diharapkan menjadi advokat yang berintegritas tinggi dan memegang kode etik profesi, serta menjauhi dari praktek mafia hukum.
Ditambahkan Benyamin, para advokat juga dituntut untuk membela warga tidak mampu dalam mencari keadilan. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Dalam pelaksanaan tugasnya ungkap Benyamin, kedudukan advokat sama dengan jaksa dan hakim, yakni sebagai bagian dari penegakan hukum. Oleh karena itu pengacara harus mengedepankan etika dan moral karena profesi advokat sangat mulia dan bermartabat.
Wakil Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi yang membuka pelaksanaan PKPA gelombang II mengatakan, pemkot memberikan apresiasi kepada Peradi Sukabumi yang berhasil menggelar pendidikan advokat. "Kami mendukung upaya peradi dalam melahirkan advokat muda yang profesional dan berintegritas tinggi," ujar dia.
Fahmi menerangkan, selama ini advokat dalam Peradi telah memberikan kontribusi positif dalam penegakan hukum yang berkeadilan. Terutama dalam memberikan bantuan hukum bagi warga miskin yang tersangkut kasus hukum.