Sukabumi Update

Polres Sukabumi Kota Bekuk 6 Begal

SUKABUMIUPDATE.COM - Unit I Kejahatan dengan Kekerasan (Jatanras) Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi Kota beserta Tim Khusus (Timsus), menangkap enam orang diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas), di tempat berbeda.

Pelaku dengan inisial, AP (24), RI (23), AS (22), YY (19), dan RS (22) ditangkap di tempat berbeda. Pelaku biasanya memberhentikan pengendara sepeda motor, lalu menodongkan senjata tajam jenis pisau belati, kemudian memaksa korban untuk menyerahkan kendaraannya.

Kronologi kejadian berawal dari laporan warga ke Polres Sukabumi Kota pada Jumat, (07/10), pukul 23:40 WIB, ketika itu, sepeda motor warna Hitam merek Honda Vario, nomor polisi F-2230-TJ yang dikendarai Jemmi Wiryadinata (22) warga Tipar RT 01/01, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, disikat pelaku begal.

Dari hasil laporan yang diterima, Tim Buru Sergap (Buser) Polres Sukabumi Kota melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa pelaku Curas adalah Adis beserta kelompoknya. Adis ditangkap di kamar kosannya di Jl. Ir. Djuanda Kota Sukabumi.

Setelah proses introgasi, muncul pelaku Curas yang lain, sehingga polisi menangkapnya pada saat itu juga.

Menurut pengakuan pelaku, mereka melakukan pencurian dengan kekerasan sebanyak 25 kali di wilayah Kota Sukabumi dan tiga kali di wilayah Kabupaten Sukabumi, yang mengakibatkan satu korban di antaranya Kecamatan Cibadak meninggal.

Hasil pencurian mereka jual kepada Bombom dan sampai sekarang masih dilakukan perkembangan.        

"Kami masih mengembangkan kasus ini, karena para pelaku merupakan komplotan begal sadis. Tindak pidana pencurian dengan kekerasan dikenakan Pasal 365 KUHP Pidana," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rustam Mansur kepada wartawan, Kamis (27/10). 

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI