SUKABUMIUPDATE.COM - Spead boat milik Forum Kordinasi SAR (serch and rescue) Daerah (FKSD) Kabupaten Sukabumi, Jumat (28/10), karam dan tenggelam di Dermaga 2 Palabuhanratu. Satu satunya fasilitas operasi di laut yang selama ini menjadi andalan untuk mencari korban tenggelam, dipastikan akan “libur†dalam waktu yang tidak ditentukan.
“Ketahuan tadi pagi, spead boad sudah menghilang dan berada di dasar dermaga dengan kedalaman kurang lebih empat meter. Sekitar pukul 10.00 WIB baru berhasil diangkat kembali dari dasar dermaga,†jelas Ketua FKSD Kabupaten Sukabumi Okih Fajri, Jumat.
Kepada sukabumiupdate.com, Okih menjelaskan perahu jenis spead boat peaber bermesin 40 PK ini, merupakan pinjam pakai dari Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi tahun 2010 silam. Okih menduga, perahu tenggelam akibat hujan deras yang terus mengguyur wilayah Palabuhanratu selama beberapa hari terakhir.
“Badan perahu dipenuhi air hujan hingga akhirnya tenggelam. Beberapa hari terakhir memang tidak terkontrol karena hujan terus menerus. Tahu tahu sudah tenggelam,†lanjutnya.
Saat ini FKSD Kabupaten Sukabumi memutuskan untuk mengangkat perahu ke darat agar bisa diperbaiki dengan maksimal. “Insyaallah ada donatur yang peduli dan tentunya dengan bantuan tidak mengikat. Perahu akan diservis secara keseluruhan, agar bisa kembali menjalankan misi-misi kemanusian,†pungkasnya.
Okih tidak membantah jika FKSD Kabupaten Sukabumi sejak dibentuk tahun 2002 Silam, tidak memiliki dana khusus untuk perbaikan fasilitas seperti perahu. “Kita hanya bergerak menggunakan dana operasional. Tahun ini malah dana operasional tidak dianggarkan. Honor dan gaji relawan adalah kepedulian dan kemanusian. Tidak ada dana untuk kondisi seperti memperbaiki perahu,†lanjutnya.
Dari penulusuran sukabumiupate.com, sesuai Undang Undang Nomor 29 tahun 2014 tentang SAR, pendanaan sesuai pasal 37 adalah, Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggungjawab mengalokasikan dana penyelenggaraan pencarian dan pertolongan.
Dana untuk penyelenggaraan pencarian dan pertolongan dapat bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan atau sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat. Sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.